Ini Peran Para Tersangka di Video Viral Bacok Mahfud MD
Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terus mendalami kasus video viral ancaman kepada Mahfud MD di Youtube.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka dalam kasus video berjudul “Peringatan Keras Warga Madura Untuk Mahfud MD Karena Kurang Ajar Kepada Habib Rizieq” memiliki peran berbeda.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan menyampaikan, lima orang ini memiliki peran yang berbeda. “Satu orang yang mengupload, kalau Youtube jelas namanya si Nawawi,” ungkap Gidion.
Sedangkan tiga lainnya yang tertangkap, ungkap Gidion, adalah oknum yang melakukan penyebaran video di tiga grup Whatsapp yang berbeda. Di antaranya grup Front Pembela IB HRS, kemudian grup Komunitas Alumni Sidogiri, dan grup Madin Mitahul Ulum.
"Kemudian berdiri sendiri adalah kasus rangkaian dengan itu, ternyata setelah ditelusuri bahwa konten itu beredar antargrup WA. Ada 3 grup WA yang memuat konten itu. Karena ini sifatnya sosial media, maka kami menerbitkan laporan polisi model A itu," jelasnya.
Sedangkan LM adalah aktor yang berada dalam konten video yang menggunakan bahasa Madura itu.
Namun, saat disinggung tentang keterkaitan LM dan empat tersangka yang sudah tertangkap, Gidion belum bisa memastikan karena sampai hari ini masih terus memburu LM yang diketahui berada di Desa Karang Penang, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.
“Masih perlu pendalaman setelah nanti kita periksa LM mas. Sampai saat ini belum tertangkap, masih kita usahakan,” katanya.
Gidion menambahkan, video tersebut memang sengaja diupload meski tahu ada unsur ujaran kebencian dan ancaman karena merasa berempati terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
Apalagi, isu terkait Habib Rizieq sedang naik membuat empat tersangka memanfaatkan momen untuk menyebar luas video yang membuat masyarakat lain semangatnya meningkat untuk membela Habib Rizieq yang dalam proses hukum di Polda Metro Jaya.
Diketahui, polisi berhasil menangkap empat orang tersangka yakni Abdul Hakam, Moch Sirojuddin, dan Samsul Hadi, dan Muchammad Nawawi (Gus Nawawi). Tersisa satu orang yang diketahui berinisial LM, 40 tahun, asal Sampang, yang diketahui sebagai aktor dalam video tersebut yang masih dalam buruan polisi.
Empat tersangka ini dijerat Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 10 tahun penjara.
Advertisement