Peran Mahasiswa Dalam Hari Buruh, Percepat Kesadaran
Dekan FISIP UNAIR, Prof Bagong Suyanto, mengatakan bahwa hari buruh yang selalu diperingati pada tanggal 1 Mei adalah simbol kebersamaan. Artinya untuk menunjukkan buruh dan pekerja di seluruh dunia memiliki tujuan dan hak-hak yang sama.
Dalam hal ini, menurut Bagong, mahasiswa juga memiliki peran untuk menumbuhkan kesadaran para buruh.
"Mahasiswa sebaiknya mempercepat tumbuhnya kesadaran buruh. Bukan mewakili, tapi menyadarkan," terangnya, Senin, 1 Mei 2023.
Ia menjelaskan, sebagai agen pergerakan, mahasiswa memiliki peranan penting dalam memperjuangkan hak-hak para pekerja dan buruh. Mahasiswa sebagai penggerak sosial dan aktivis memiliki peran penting dalam mewujudkan tantangan buruh, salah satunya dalam meningkatkan posisi tawar hak-hak buruh.
"Sebagai kaum intelektual, mahasiswa dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perjuangan buruh dan memperjuangkan hak-hak buruh yang adil," paparnya.
Bila kesadaran itu muncul, peringatan hari buruh dapat meningkatkan kesadaran dan mahasiswa memiliki peran penting dalam mewujudkan hal tersebut.
Terkait Hari Buruh
Tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional atau yang dikenal dengan sebutan May Day. Hari Buruh Internasional telah diperingati sejak tahun 1890, yang mana hingga sekarang masih menjadi hari libur resmi di banyak negara di seluruh dunia termasuk Indonesia.
Hari buruh ini diperingat sebagai hari perayaan perjuangan kelas pekerja dan buruh dalam mencapai hak-hak mereka. Hak-hak tersebut seperti hak untuk bekerja dengan upah yang layak, jam kerja yang adil, dan kondisi kerja yang aman.
Untuk diketahui, May Day atau peringatan hari buruh dilakukan di Surabaya. Sejumlah buruh dari berbagai federasi datang untuk menyampaikan aspirasi di Gedung Negara Grahadi.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Aksi FSPKEP KSPI Sidoarjo, Witono mengatakan, setidaknya ada 30 ribu pekerja yang akan hadir dalam aksi May Day hari ini.
"Dari KEP sendiri 30 ribu, total semua KSP bisa 70 ribu, nanti dari federasi lain ada lagi perkiraan bisa mencapai 100 ribu," kata Witono.
Dalam aksi ini, ia mengatakan, ada sejumlah tuntutan utama yakni mencabut Undang-undang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.
Buruh berharap Pemerintah Provinsi Jatim dapat memperjuangkan dua hal, khususnya Permenaker Nomor 5 karena pengusaha berorientasi ekspor dan padat karya bisa mengondisikan upah.
Advertisement