Peran LPSK dan Polri Atas Keselamatan Nyawa Bharada E
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini tengah menjadi salah satu topik bahasan kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Tapi fokusnya diarahkan ke keberadaan Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumbu alias Bharada E, yang menjadi tersangka terbunuhnya Brigadir J.
Tetapi kemudian Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J. Pengajuan diri ini seperti diketahui disampaikan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara di Mabes Polri pada Minggu 7 Agustus 2022, lalu.
Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar sebuah kasus. Dengan kesediaan Bharada E ini, tentu saja banyak mengundang kekhawatiran karena berisiko tinggi atas keselamatan nyawanya.
Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Djuadi mengatakan, nyawa Bharada E belum tentu selama di bawah LPSK. Maka pengamanan yang terbaik adalah di bawah perlindungan Polri tetapi perlu ada dokumen hukum sebagai terlindungi di bawah LPSK.” Maaf sama teman-teman LPSK ya. Sudah Anda lindungi pun orang itu di tempatkan di LPSK belum tentu selamat. Yang paling bagus perlindungan di Polri,” ujarnya dikutip Kompas.tv Kamis 11 Agustus 2022.
Pihak LPSK juga telah memastikan akan melindungi keluarga Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Fredy Sambo. Dengan catatan, perlindungan akan diberikan bila rekomendasi justice collaborator Bharada E diterima oleh hakim saat di pengadilan.”Perlindungan bisa mencakup si subyek hukum dan keluarganya,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi pada wartawan di Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022.
Lalu, bagaimana peran LPSK dalam kasus-kasus berat melindung orang yang dianggap berisiki tinggi keselamatannya. Siapa saja yang berhak mendapat perlindungan. Mengitup laman LPSK.go.id menyebutkan, mereka yang mendapat perlindungan hukum. Perlindungan mulai dari pengawalan dan mengamanan di rumah aman, mendapat identitas baru, bantuan medis dan pemberian kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan, bantuan rehabilitasi psiko-sosial.
Sedangkan yang mendapat perlindungan, mulai dari saksi korban, saksi pelaku dan atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atau kesaksian dan atau pelaporan yang akan sedang atau telah diberikan kecuali kesaksian atau laporan diberikan tidak dengan itikad baik.
Kemudian, mereka ini juga mendapatkan perlindungan penerjemah, informasi mengenai perkembangan kasus, biaya transportasi, nasihat hukum, bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan dan lain sebagainya sesuai ketentuan Pasal 5 UU 13/2006
Untuk saksi, yaitu orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Yaitu tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan berhubungan dengan suatu perkara pidana, meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri dan tidak ia alami sendiri. Tentu sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana.
Untuk korban, dimana yang mengalami penderitaan fisik, mental ataukerugian ekonomi yang diakibatkan suatu tindak pidana. Kemudian, saksi pelaku, untuk tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
Kemudian untuk pelapor, dimana orang yang memberikan laporan, informasi atau keterangan kepada penegak hukum, mengenai tindak pidana yang akan atau sedang dan telah terjadi. Selain itu, orang yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan penyidik, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Jadi, jika kembali ke soal Bharada E yang bersedia menjadi justice collaborator, tentu ini patut dihargai. Karena ini soal keselamatan nyawa dan keberlangsungan keluarga, pengungkapan kasus hukum. Tinggal bagaimana seperti LPSK dan tentu Polri, untuk melindungi mereka yang telah bersedia memposisikan sebagai justice collaborator.
Advertisement