Peran Hasan Aminuddin Jual Paraf dan Tagih Upeti Tanah Kas Desa
Hasan Aminuddin sempat menjabat anggota DPR RI dari Fraksi NasDem. Itu sebelum dirinya diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama istrinya, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.
Kini, nasib Hasan Aminuddin berubah. Partai NasDem akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap pria 56 tahun itu. Sebab, saat ini status Hasan Aminuddin dan istrinya tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi atau jual-beli jabatan penjabat kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut, Hasan Aminuddin punya peran sangat penting dalam jual-beli jabatan di Probolinggo.
"Para calon kepala desa di daerah Probolinggo wajib mengantongi paraf atau tanda tangan Hasan Aminuddin sebagai 'tiket' untuk memuluskan jabatannya," ungkapnya.
Tanda tangan Hasan Aminuddin, kata Alexander Marwata, sebagai representasi dari istrinya selaku Bupati Probolinggo.
"Persetujuan HA (Hasan Aminuddin) dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS (Puput Tantriana Sari) dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan uang Rp20 juta. Dan sewa tanah kas desa Rp5 juta per hektar," bebernya.
Politikus NasDem itu disebut telah mengantongi uang sebesar Rp112,5 juta diduga hasil jual-beli jabatan kades di Probolinggo. Uang itu diduga akan dinikmati bersama istrinya.
Berikut ini infografis Peran Hasan Aminuddin Jual Paraf dan Tagih Upeti Tanah Kas Desa:
Advertisement