Peran 6 Perwira Polisi yang Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J
Perwira yang menghaling-halangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terancam dihukum berat. Yaitu Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Penyidik di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa enam perwira polisi yang diduga kuat menghalangi penyidikan. Yaitu kasus pembunuhan berencana terhaap Brigadir J di tempat kejadian perkara di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 16 saksi terkait penghilangan dan memindahkan serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya sesuai laporan polisi nomor LP: A/0446/VIII/2002 Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 9 Agustus 2002. “Dilakukan pemeriksaan terhadap 16 orang dan mungkin jumlahnya bisa berkembang,” tandas Direktur Tindak Pidana siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suhari dikutip Antara pada 20 Agustus 2022.
Menurut Asep Edi Suhari, untuk klaster pertama ada warga di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan, sebanyak tiga saksi. Yaitu SN, M dan AZ. Selanjutnya klaster kedua yang melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV, saksi yang diperiksa sejumlah empat orang. Yakni AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AL.
Kemurian, lanjutnya, pada klaster ketiga yang melakukan memindahkan transmisi dan perusakan ada tiga orang. Yaitu Kompol BW, Kompol CP dan AKBP AR. Sedangkan klaster keempat, perannya menyuruh dan memindahkan, baik itu dalam perbuatan lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen HK, dan AKBP ARA. Klaster kelima, ada empat orang yang diperiksa, yaitu AKP DA, AKP RS, AKBP RSS dan Bripka DR.
Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sebanyak empat barang bukti. Yakni hardisk eksternal merk WD, tablet atau gawai Microsoft dan DVR CCTVCCT yang terdapat di perumahan DurenTiga dan laptol merek dell milik Kompol BW.
Sedang pasal yang dikenakan yaitu Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE dengan acanama pidana 8-10 tahun penjara. Kemudian Pasal 221 dan Pasal 223 KUHP masing-masing pasal obstruction of justice dengan ancaman hukuman 9 bulan dan 2 tahun 8 bulan penjara, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP.
Selanjutnya Dittipidsiber melakukan koordinasi dengan Laboratorium Forensik Mabes Polri, untuk memeriksa sejumlah barang bukti yang masih akan diserahkan. Penyidik juga masih akan koordinasi dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengn masalahk kasus lainnya.
Kasus ini menyasar Irjen Pol Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir J dterjadi pada Jumat 8 Juli 2022. Selain menyuruh Bharada E menembak Brigadir J, Ferdy Sambo juga membuat rekayasa dengan cara ada tembak menembak antara anggota polisi.
Dalam kasus ini, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka Rizki Riza, Kuat, yang tak lain sopir pribadi Putri Candrawathi. Terakhir polisi juga menetapkan istri Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus ini.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup atau hukuman minimal 20 tahun lamanya.
Advertisement