Perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar, Samanhudi Mulai Disidang
Mantan Walikota Blitar, M Samahudi, menjalani sidang perdananya secara daring terkait kasus pencurian dengan kekerasan di Rumah Dinas Walikota Blitar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 20 Juli 2023.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, Samanhudi saat menjalani masa hukuman terkait kasus korupsi di Lapas Sragen pada Agustus 2020.
Di sana, kemudian ia bertemu dan hukuman dengan terpidana curas Hermawan dan Ali Jayadi. Dari situ kemudian mereka sering berkomunikasi di ruang terbuka.
Selanjutnya, masing-masing saling memperkenalkan diri. Tanpa segan, Hermawan mengaku dipenjara gegara perkara pencurian di beberapa tempat. Lalu, Samanhudi mengakui ia ditahan karena kasus korupsi.
"Terdakwa Samanhudi mengaku dipenjara karena kasus korupsi dan dipindahkan dari Blitar ke Sragen. Sehingga, hal itu membuat dia sakit hati," ujarnya.
Buntut dari rasa sakit hati itu, kemudian Samanhudi mulai memberitahu situasi Rumah Dinas Walikota Blitar yang pernah ia tempati. Di mana, di dalam rumah tersebut ada uang tunai sebesar Rp800 juta hingga Rp1 miliar.
Setelah itu, ia menjelaskan apabila pintu dikunci bisa lewat tembok atau pagar. "Terdakwa Samanhudi mengatakan ada 2 sampai 3 orang dari Satpol PP yang berjaga, tidak pegang senjata, tidak ada pembantu, dan saat itu menginformasikan terkait jam-jam tidur para penjaga di jam 01.00 sampai 02.00 WIB," sebut salah seorang JPU.
Kemudian, dua tersangka curas tersebut dipindah ke Lapas Madiun. Setelah keluar, Hermawan berniat menghubungi rekan di lapas untuk datang ke Cikampek dan mencari kontrakan. Lalu, Hermawan menyampaikan keinginan untuk merampok Rumdin Blitar segera direalisasikan.
Kemudian, November 2022, Hermawan menghubungi rekannya bertemu di Nganjuk untuk bertemu, lalu mengambil mobil. Sekitar pukul 10.00 WIB, mereka bertemu dan mengendarai mobil Toyota Innova hitam.
Lalu, 11 Desember 2022, Hermawan dan kawan-kawan melakukan survey ke TKP. Di lokasi, ia menyesuaikan lokasi dan mengecek informasi dari Samanhudi.
Sesampainya di Rumdin Walikota Blitar, sesuai info yang disampaikan suasana saat itu sedang sepi dan tidak terlalu terang, penjagaan pun juga tidak terlihat. "Pukul 01.00 WIB, dalam kondisi sepi lalu mencari jalan yang sepi, para saksi mengganti nopol dengan tujuan untuk bisa mengelabuhi penjaga," jelas dia.
Lalu, sekitar 02.00 WIB, saat para penjaga sedang tidur Hermawan cs membangunkan ketiganya bersamaan sambil menodongkan senjata api ke salah satu penjaga, lalu menyandera para penjaga lainnya.
Setelah aman, mereka membuka pintu gerbang dan masuk ke Rumdin Walikota Blitar. Dari situlah, komplotan tersebut mulai melancarkan aksinya.
Akibat perbuatannya itu, Samanhudi didakwa melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan ke 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Irfana Jawahirul memohon kepada Ketua Majelis Jakim Abu Achmad Sidqi Amsya untuk menghadirkan kliennya secara offline. Ia juga bakal menyampaikan jawaban atau eksepsi secara tertulis pekan depan.
"Kami mohon waktu untuk menanggapi di eksepsi, saya belum menerima. Kami kuasa yang baru, tadi malam menerima kuasa dari Pak Samanhudi, belum menerima salinan dakwaan dan berkas. Kami sampaikan pertemuan kami tadi malam bahwa beliau menginginkan untuk disidangkan secara offline, untuk itu sebelum dimulai kami sampaikan supaya jadi perhatian," ujarnya.