Perampok Toko Emas di Jember Ngaku Banyak Hutang, Ini Ceritanya
Perampok Toko Emas Murni yang terletak di Jl Sultan Agung, Kecamatan Kaliwates, Jember akhirnya ditangkap, Minggu, 27 November 2022. Diketahui tersangka bernama Suryanto, 39 tahun, warga Lingkungan Cangkring, Kelurahan/Kecamatan Patrang, Jember.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, aksi tersangka pada hari Kamis, 24 November 2022 pukul 03.00 WIB dini hari, diawali dengan perencanaan yang matang. Sejak dua hari sebelumnya, tersangka selalu mengawasi gerak-gerik korban.
“Korban memantau kebiasaan korban. Diketahui setiap pukul 03.00 WIB dini hari, korban selalu keluar rumah untuk belanja ke Pasar Tanjung,” kata Hery, Senin, 28 November 2022.
Setelah melakukan pengamatan, tersangka kemudian melancarkan aksinya dengan membawa sebuah besi. Saat korban bernama Agus Supriyanto, 72 tahun membuka pintu toko, tersangka langsung mendorongnya masuk kembali ke dalam toko.
Korban sempat memberikan perlawanan, hingga akhirnya tersangka memukul bagian tengkuk korban berkali-kali menggunakan besi. Tidak cukup sampai di situ, tersangka juga sempat memukul dahi korban menggunakan kepalan tangan, hingga akhirnya korban terjatuh.
Sementara itu, istri korban yang mendengar keributan di lantai dasar turun dari lantai dua. Istri korban melihat suaminya sedang dianiaya oleh tersangka.
Tersangka kemudian memerintahkan istri korban membuka brankas berisi uang. Tersangka dapat dengan mudah mengambil uang Rp 18 juta dari dalam brangkas tersebut.
Nominal uang tersebut berbeda dengan keterangan yang disampaikan korban saat membuat laporan. Korban mengatakan bahwa uang yang dibawa pelaku Rp 19 juta rupiah.
Tidak cukup sampai di situ, tersangka juga meminta perhiasan emas berupa kalung, gelang, dan cincin yang ada di dalam baki agar dibungkus plastik. Korban yang merasa ketakutan, akhirnya terpaksa melaksanakan perintah tersangka.
Tersangka dengan mudah membawa kabur perhiasan emas seberat 1,5 Kg. Jumlah tersebut berbeda dengan pengakuan korban saat membuat laporan, yang menyebut ada 2 Kg emas yang dicuri tersangka.
Pasca kejadian tersebut, tersangka sempat membakar jaket yang dipakai saat beraksi, untuk menghilangkan alat bukti. Namun, upaya mengelabui polisi gagal, identitasnya tetap diketahui.
Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka sejak Jumat, 25 November 2022 pagi. Namun, tersangka baru berhasil ditangkap pada Minggu, 27 November 2022 pagi.
“Hasil penyelidikan, olah TKP, dan pemeriksaan saksi, penyidik sudah mengantongi identitas tersangka pada hari Jumat, 25 November 2022 pagi. Setelah dicari baru ditemukan pada Minggu pagi,” tambah Hery.
Polisi terpaksa melepaskan tembakan timah panas ke kaki kiri tersangka. Selain hendak memberikan perlawanan, tersangka juga berencana melarikan diri.
Saat ditangkap, tersangka mengaku emas 1,5 Kg hasil kejahatannya belum sempat dijual. Sebagian disimpan di sebuah bangunan kosong, di belakang rumah tersangka dan sebagian lainnya diberikan kepada anggota keluarga tersangka.
Sementara uang Rp 18 juta, sebagian dibelikan sepeda listrik, sepeda motor Honda Beat bekas, dan sebagian dipakai untuk belanja dan bayar hutang.
“Uang Rp 18 juta digunakan tersangka membeli sepeda listrik Rp 4,5 juta, sepeda motor Honda Beat Rp 8,5 juta,” jelas Hery.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang dibeli menggunakan uang hasil pencurian, satu unit sepeda motor sarana, satu unit sepeda listrik, perhiasan emas 1,5 Kg, sepasang sandal, dan sebuah besi.
1,5 Kg emas tersebut sudah termasuk yang ditimbun maupun yang sempat diberikan kepada keluarga tersangka.
Sebelumnya, korban mengatakan jumlah pelaku ada dua orang. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, dan pemeriksaan saksi, tersangka beraksi sendirian.
Polisi juga menyebut tidak ada keterlibatan orang dalam. Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka murni atas inisiatif sendiri.
Kendati demikian, polisi masih akan mengonfrontasi keterangan tersangka dengan keterangan korban. Polisi baru akan memeriksa korban, karena sempat masuk rumah sakit akibat dianiaya pelaku.
Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, korban baru bisa pulang dari rumah sakit hari ini, Senin, 28 November 2022. Karena itu, polisi secepatnya akan melakukan pemeriksaan. Polisi juga akan mencocokkan keterangan tersangka mengenai jumlah emas dan uang yang dicuri.
Motif perampokan
Tersangka yang sehari-harinya berprofesi sebagai Satpam penjaga malam mengaku terpaksa merampok, dengan alasan terlilit hutang. Tersangka mengaku tidak sanggup membiayai kebutuhan sehari-hari keluarganya.
Sehingga untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari, tersangka mengaku selalu berhutang. Tersangka sudah banyak hutang, khususnya di warung-warung.
Bahkan, hutang-hutang tersebut sudah sejak lama mulai ditagih. Meski membuat pengaduan demikian, namun kenyataannya, uang hasil kejahatannya dipakai untuk membeli kendaraan bermotor dan listrik.
Tersangka seorang residivis
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 Ayat (1), (2), ke 1 dan ke 4 KUHP. Tersangka terancam maksimal 12 tahun penjara.
Suryanto ternyata bukan pertama kali melakukan aksi pencurian. Sejak tahun 2006 hingga 2022, tersangka sudah dua kali keluar masuk Lapas Kelas 2A Jember.
“Tersangka sempat masuk Lapas pada tahun 2006 dan 2009 karena kasus pencurian. Dan saat ini tersangka mengulangi perbuatannya,” pungkas Hery.