Perampok Minimarket Asal Pasuruan Didor Polisi di Jombang
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang ringkus empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah minimarket Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang. Dua di antaranya bahkan dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan saat ditangkap.
Mereka adalah Wanto (33), Samsul Anas (25), Novi Siswo Prakoso (26) dan Kasiono (26). Seluruhnya merupakan warga Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, keempat pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam di rumah masing-masing setelah menjalankan aksi.
“Dua tersangka yang dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas yakni Samsul dan Wanto karena melawan dan membahayakan petugas saat akan diamankan,” ujarnya saat konferensi pers di halaman Mapolres Jombang, Jum’at, 10 September 2021 siang.
Agung menambahkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku mengakui sudah empat kali melakukan aksi pencurian minimarket. Namun di wilayah hukum Polres Jombang baru pertama kali dan langsung tertangkap.
"Kami akan mendalami lagi apakah mereka ini termasuk residivis atau ada jaringan lain,” imbuhnya.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Avansa putih nopol N 1978 SK, satu pucuk senjata jenis airsoft gun beserta amunisi, serta uang tunai Rp4,7 juta sisa hasil kejahatan dari total Rp16 juta yang dirampok.
Untuk menakut-nakuti korban, salah satu dari pelaku menodongkan senjata jenis pistol airsoft gun. Senjata tersebut ditodongkan ke kasir agar memberitahu tempat penyimpanan uang atau brankas. Pistol juga sempat ditembakkan sebanyak dua kali yang salah satunya mengenai show case (kulkas).
“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana pasal 365 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Advertisement