Perampasan Aset Koruptor, Ganjalan RUU?
Pengantar Redaksi
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor muncul kembali ketika diungkapkan Mahfud MD di depan Komisi III DPR RI, belum lama ini. Tapi, justru di situlah diketahui masalahnya, setelah ditanggapi Bambang Pacul.
Padahal, beberapa kali pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan pada tahun 2016, agar pemerintah segera membahas RUU tersebut, sebagai masukan mengenai paket kebijakan hukum. Dengan RUU Perampasan Aset Koruptor, kelak sangat membantu kerja Polisi dan Jaksa KPK. Termasuk PPATK.
Bila RUU tersebut dapat dirampungkan maka pemberantasan korupsi nanti semakin efektif sehingga dapat memberikan efek jera. Sebab, aset seseorang, baik itu pejabat negara atau swasta, yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya bisa dianggap bagian dari harta negara.
Berikut catatan terkait forum yang cukup menghentak Indonesia, atas pertemuan Mahfud MD di DPR RI, oleh Shuniyya Ruhama, Pengajar PPTQ Al Istiqomah Weleri, Jawa Tengah, dan Alumni FISIPOL UGM Yogyakarta:
Kisah superhero pujaan kita Menko Polhukam Bapak Prof Mahfud MD yang dikeroyok rame-rame di DPR dengan menghadirkan sosok antagonis seperti Arteria Dahlan, Johan Budi dan Bambang Pacul yang berasal dari PDIP selaku partai penguasa. Partai yang sama dengan Presiden. Kok bisa? Ya bisa lah. Baru tahu?
Sebenarnya juga menghadirkan sosok antagonis lain tapi tidak perlu kita bahas karena tidak berasal dari partai yang sama dengan Presiden Joko Widodo. Mungkin sekedar bumbu penyedap saja.
Yang jelas, kita menyaksikan bagaimana Sang Superhero kita menang telak baik di battle tersebut maupun di luar ring. Publik dari berbagai kalangan sontak mendukung penuh Superhero kita. Pertanda baik sekali bahwa publik sudah gerah sekaligus geram dengan situasi yang terjadi.
Kita menyaksikan bagaimana dengan sangat piawai Pak Arteria Dahlan mengumbar urusan pribadinya. Tampak unyu-unyu sekali, hehehe
Kita juga menyaksikan bagaimana dengan bahasa yang santun, Johan Budi curcol yang sudah diketahui semua orang namun sangat tidak substansial. Bahwa semua orang punya sisi gelap. Bahkan dengan kehalusannya, beliau menyampaikan bahwa Presiden kita tidak suka dengan menteri yang bikin gaduh di luar. Aneh? Ah, tidak juga.
Dan Bambang Pacul dengan lugunya menyampaikan bahwa keputusan itu adalah apa kata 'Ibu'. Sebenarnya orang juga semua tahu, tapi apa pantas seorang anggota dewan terhormat yang sangat layak disebut sebagai Yang Mulia ini harus mengungkapkan itu?
Maka dari itu kita semua menjadi paham bahwa dalam urusan perampasan aset koruptor publik tidak perlu berharap lagi kepada anggota Dewan Yang Mulia ini. Forget it.
Jika memang pemerintah konsisten hendak merampas harta yang dianggap haram ini, maka pandangan kita harus langsung ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo.
Benarkan beliau menginginkannya? Kalau tidak ingin ya sudahlah. Berarti selama ini hanya akting saja. Dan sangat pantas kalau hanya jadi bola pingpong saja prosesnya. Selesai.
Sebaliknya, kalau beliau memang benar-benar hendak menjalankannya, dengan kondisi Lembaga Legislatif yang tidak memungkinkan untuk saat ini, Presiden hendaknya segera menandatangani dan mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) secara resmi.
Perppu memiki kekuatan hukum setara dengan Undang-Undang. Begitu diberlakukan Perppu maka ada kekuatan hukum yang jelas untuk segera merampas kekayaan haram hasil korupsi di seantero negeri ini dan pasti akan mendapatkan dukungan penuh dari rakyat Indonesia yang benar-benar anti korupsi
Lalu, pada rapat berikutnya, Perppu harus disampaikan ke DPR. Pilihan mereka hanya menerima atau menolak.
Nah, di sinilah kita sebagai Rakyat Indonesia akan menyaksikan langsung siapa Dewan Yang Mulia yang menerima dan yang menolaknya. Demikian juga apakah reaksi 'Ibu' dan mungkin juga 'Bapak' yang tidak disebut dalam rapat tersebut.
Sangat berharap masalah ini segera terselesaikan. Selamat untuk Bapak Profesor Mahfud MD, salah satu putra terbaik Indonesia. Kita doakan semoga beliau senantiasa dianugerahi kekuatan lahir batin untuk mengawal bangsa ini menuju negeri yang bersih dari korupsi.
Shuniyya Ruhama
Pengajar PPTQ Al Istiqomah Weleri dan Alumni FISIPOL UGM Yogyakarta.
Naskah asal berjudul "Ganjalan RUU Perampasan Aset Koruptor? Gampang kok Solusinya" dari aku facebook ybs·