Rapid Test Pesanan Tiba, Pemkab Banyuwangi Lanjutkan Audit
Peralatan medis untuk penanganan covid-19 yang dipesan Pemkab Banyuwangi mulai berdatangan. Peralatan tersebut langsung diperiksa oleh Inspektorat Banyuwangi sebagai bentuk pengawasan internal dan akuntabilitas publik
Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi dokter Widji Lestariono menyatakan, peralatan medis pesanan Pemkab Banyuwangi yang telah datang di antaranya rapid test, APD, dan tabung oksigen.
"Kami masih menunggu pesanan lainnya. Termasuk rapid test, sebagian sudah datang, sebagian dalam proses,” ujarnya, Sabtu, 2 Mei 2020.
Sekretaris Daerah Banyuwangi, Mujiono, mengaku Pemkab Banyuwangi menganggarkan sekitar Rp 50,6 miliar untuk penanganan sektor kesehatan. Anggaran yang masuk Belanja Tidak Terduga (BTT) tersebut tersebar pada Dinas Kesehatan, RSUD Blambangan, dan RSUD Genteng untuk penanganan kuratif dan preventif Covid-19.
”Sektor kesehatan mendapat porsi realokasi terbesar, karena memang sangat penting untuk menjaga keselamatan masyarakat,” kata Mujiono.
Belanja di sektor kesehatan antara lain digunakan untuk pengadaan 2.800 APD untuk tenaga medis, 5.000 rapid test kit, ventilator, tabung oksigen, penambahan ruang isolasi, hingga satu juta masker untuk warga. Ada pula thermo gun, tabung oksigen, disinfektan, hingga obat medis lainnya.
"Sejumlah pesanan peralatan medis sudah tiba di Banyuwangi dari Belanja Tidak Terduga untuk penanganan covid-19. Memang belum semua, sebagian sudah dipesan namun belum datang," jelasnya.
Pemkab Banyuwangi melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yaitu Inspektorat untuk melakukan pendampingan. Tujuannya untuk menjaga akuntabilitas publik. Inspektorat melakukan pendampingan sejak awal. Mulai dari proses perencanaan, penganggaran, hingga proses pembelanjaan.
"Bahkan, kemarin sejumlah barang peralatan medis datang, tim APIP langsung ikut juga melakukan pemeriksaan barang untuk memastikan ketepatannya," kata mantan Kepala Dina Pekerjaan Umum Banyuwangi ini.
Pemkab Banyuwangi juga sedang menyusun kerja sama dengan aparat penegak hukum dari kejaksaan dan kepolisian sebagai upaya pendampingan proses pembelanjaan anggaran penanganan covid-19. Pendampingan ini penting agar tidak menyalahi aturan keuangan negara. Di sisi lain tetap optimal dari sisi kecepatannya.
"Setiap tanggal 5, inspektorat melakukan laporan ke Kemendagri terkait progress penganggaran covid-19 setiap daerah. Kami berhati-hati, agar anggaran bisa tepat sasaran," ujarnya.