Perahu Tambang Tak Berizin Dilarang di Surabaya Minggu Depan
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menghentikan operasional perahu tambang tak berizin mulai minggu depan. Hal ini dilakukan usai peristiwa perahu tambang tenggelam di Jalan Raya Mastrip, Sabtu, 25 Maret 2023.
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) mulai melakukan sosialisasi terkait hal tersebut minggu ini.
Eri Cahyadi menyebut, dalam aturan baru angkutan sungai harus ada rekomendasi dari Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Jawa Timur (Jatim).
"Jadi saya evaluasi dan sampaikan, sejak saya menjadi Walikota, kalau ada perahu tambang tak berizin jangan beroperasi, ya sudah ditutup. Karena ada kejadian ini (perahu tenggelam) saya pastikan lagi izinnya ke BBWS," ujarnya saat ditemui wartawan, Rabu, 29 Maret 2023.
Pihaknya menerangkan, dengan adanya ijin tersebut akan memastikan keamanan masyarakat yang naik perahu tambang, karena ada standar keamanan yang harus diterapkan. "Ini sudah sosialisasi minggu depan sudah tidak boleh lagi, selama tidak ada izin tidak boleh, rekomendasinya keluar izinnya keluar baru dilakukan. Kalau ada izin boleh ada syaratnya, kapal harus seperti apa, tambahnya harus seperti apa," terang Eri Cahyadi.
Di lokasi yang sama, Kepala Dishub, Tundjung Iswandaru mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kecamatan untuk melalukan sosialisasi mulai Kamis besok.
"Mereka dari dulu tidak ada izinnya. Karena sekarang ijin yang ada harus melalui BPTD dulu mengenai kelangsungan sungai tersebut, dermaganya, fasilitas keselamatannya yang ada dan alur penyeberangannya bagaimana," ungkap Tundjung.
Setelah izin dari BPTD keluar mengenai kelayakan, baru dilanjutkan izin ke BBWS selaku pengelola kali Brantas. Dari belasan perahu tambang yang beroperasi di Surabaya, menurut Tundjung hanya ada satu perahu yang mengantongi izin BBWS.
Saat ditanya mengenai pendampingan pengurusan izin nantinya, pihaknya menyerahkan kepada BPTD karena, mereka yang berhak menentukan standar keselamatan perahu hingga desain seperti apa yang aman.
"Standar keselamatan yang harus ada bagaimana, seperti pelampung, di operasikan dengan kapal motor atau tidak, operasinya pakai sling bagaimana, seperti apa terhadap arus nanti seperti apa. Itu BPTD semua, termasuk dermaganya," papar Tundjung.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Hukum dan Komunikasi Publik PPID BBWS Brantas, Yudhia Abrianto membenarkan bahwa pengelolaan sungai Brantas ada pada pihaknya.
Sejauh ini ungkapnya, perahu tambang yang mengajukan izin pada pihaknya baru satu unit.
"Untuk pengelola perahu tambang tersebut belum mengajukan rekomendasi dari BBWS Brantas dan belum memiliki izin dari Kementerian PUPR. Yang sudah ijin baru satu tapi saya lupa di mana," tambahnya.
Yudhia menerangkan, untuk izin operasional perahu tambang harus memenuhi izin membangun dermaga, izin pemanfaatan air sungai dan izin-izin terkait perahu tambang lainnya.