Peradi Wamen Otto Hasibuan Vs Luhut Pangaribuan
Kisruh soal keabsahan kepengurusan organisasi profesi, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) masih menjadi polemik pimpinan Otto Hasibuan, yang kini menjabat Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, melawan Peradi RBA (Rumah Bersama Advokat) Luhut M.P. Pangaribuan.
"Yang benar Mahkamah Agung telah mengesahkan kepengurusan Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon, yang kemudian dilanjutkan kepengurusannya oleh Otto Hasibuan (Ketua Umum) dan Hermansyah Dulaimi (Sekjen), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3085/Pdt/2021, menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 203/Pdt/2020/PT.DKI.Jkt," ujar Koordinator Tim Hukum Peradi pimpinan Otto Hasibuan, Rivai Kusumanegara, dalam keterangannya.
Atas alasan itulah, sambung Rivai, pihaknya menggugat Menteri Hukum dan HAM pada saat itu, Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar pendaftaran Peradi Luhut dibatalkan. Tetapi, MA dalam putusannya Nomor 189 K/TUN/2024 tidak mengabulkan gugatan tersebut. "Dan kami mengajukan PK (peninjauan kembali) terhadap perkara tersebut," ujar Rivai.
Dia menyinggung, Yasonna Laoly telah berpihak dan tidak menerima pendaftaran dari Peradi pimpinan Otto Hasibuan sebagai pihak yang menang. Sebaliknya, justru menerima pendaftaran dari Peradi Luhut sebagai pihak yang kalah di MA.
"Itulah ketidakadilan yang dilakukan oleh Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM pada waktu itu" tandas Rivai.
Advertisement