Peradi Tak Akan Melindungi Pengacara yang Kena OTT KPK
Ketua Peradi Surabaya Hariyanto mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum mengetahui identitas pengacara yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengacara ini diamankan bersama hakim dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu 19 Januari 2022 malam.
Beredar kabar di grup WhatsApp, muncul banyak inisial seperti B dan SH yang diduga kena OTT KPK tersebut.
“Ini semua informasi masih katanya... katanya. Belum pasti. Belum dipublikasikan oleh KPK juga. Di berita-berita juga belum ada informasi detail siapa pengacara itu ya. Tapi kalau kabar-kabar katanya ya saya sudah dengar dan ada inisial-inisial. Namun belum pasti,” kata Hariyanto kepada Ngopibareng.id melalui sambungan telepon, Kamis 20 Januari 2022.
Hariyanto juga tak tahu apakah pengacara yang ditangkap KPK itu merupakan anggota Peradi Surabaya atau bukan. Meski begitu, ia mengakui jika yang bersangkutan adalah anggota Peradi Surabaya, pihaknya tak akan melindungi dan membela tindakan yang dilakukan oleh oknum pengacara tersebut.
“Harus dibedakan masalah organisasi dan masalah pribadi. Ini sudah menyangkut pribadi. Kami jelas tak akan melindungi atau membela apa yang dilakukannya. Secara organisasi tak akan melindungi,” tegasnya.
Namun dalam etika profesi advokat, lanjut Hariyanto, jika ada pihak yang secara resmi bersurat dan memohon pendampingan hukum apa pun kasusnya, di mana pun ia berada (korban atau tersangka), maka tetap didampingi sesuai aturan hukum dan aturan profesi yang berlaku. Termasuk pengacara yang ditangkap KPK hari ini.
Meski begitu, terang Hariyanto, belum ada surat resmi dan permohonan resmi yang masuk ke Peradi untuk melakukan pendampingan hukum untuk pengacara itu. Kelak ketika ada surat resmi, Peradi akan melaporkan ke DPN Peradi untuk langkah selanjutnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Jelas untuk hal itu kami tak akan melindungi. Namun secara profesional dan profesi, jika ada permohonan kami akan mengambil langkah seperti pendampingan hukum dan akan kami laporkan dahulu ke pusat,” katanya.
Pihak KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut. Dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud.