Peradi Pertanyakan Tuntutan Bharada E Lebih Tinggi dari Putri C
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menanyakan soal tuntutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E lebih berat dibanding terdakwa Putri Candrawathi.
Bharada E dituntut 12 penjara sementara terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Selatan pada 18 Januari 2023.
“Rizhard dan Putri melakukan pembunuhan berencana, tetapi tidak jelas sehingga ini memang berlaku, ada turut serta. Ini harus jelas, diuraian harus jelas,” ujarnya dikutip youtube kompasTV, Sabtu 21 Januari 2023.
Otto Hasibuan menambahkan, argumentasi dan dasar dakwaan adalah pembunuhan berencana. Baik kepada Putri Candrawathi 8 kepada Richard 12 tahun dan tidak ada uraian jelas. Kenapa Richard Eliazer tuntutannya lebih berat dari Putri Candrawathi.
”Tidak ada uraian spesifik. Kalau tidak keliru terharap Richard dipertimbangan karena sudah ada Justice Collaborator (JC). Itu persoalannya, kenapa kalau sudah ada fakta itu keberatan dari memberatkan. Tetapi hukumannya lebih berat dari Rizhard. Ini jelas tidak cepat,” tambahnya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talappesy mengatakan, bahwa terdakwa lain, banyak berbohong. Sementara Eliezer memberikan keterangan lebih terbuka, tetapi justru tuntutan lebih tinggi. “Dia ada harapan dan tulang punggung keluarga. Tentu ini berat, merasakan ini ke depannya sebagai apa,” tegasnya.
Menurut Ronny, bahwa perjuangan belum selesai. “Kamu (Richard) tidak boleh bersedih, kamu ucapkan kepada jaksa terima kasih dan tersenyum. Apalagi ini, masih ada pledoi, ada replik dan duplik. Prose perjalanan lancer. Kami berharap hakim akan memberikan putusan seadil-adilnya,” tandasny Ronny.
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Kontan para keluarga dan teman dari terdakwa berteriak wuuu.. pada sidang atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini, menjadi riuh.
“Wuuu. Tidak adil, tidak adil,” ujar pendukungnya usai JPU membacakan tuntuntan terhadap terdakwa Bharada E.
Suasana riuh berlangsung sekitar 5 menit lamanya, saat JPU masih meneruskan pembacaan tuntutan Bharada E. “Dia (Eliezer) anak baik dan hanya mengikuti perintah,” ujar pendukung Bharada E.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso terpaksa menunda sidang untuk beberapa waktu. Kemudian meminta pengamanan dalam (pamdal) guna mengeluarkan pengunjung dari ruang sidang untuk mengeluarkan pengunjung dari ruang sidang.
”Mohon maaf sidang diskors. Untuk petugas keamanan mohon bantuan mengeluarkan pengunjung dari ruang sidang,” tandasnya.