Per Februari BPJamsostek Layani Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Terhitung mulai 1 Februari 2022, klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah dilayani BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. Karena setiap pekerja memiliki risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebagai badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dipastikan telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia.
Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP ini. Dia berharap program ini dapat berjalan sesuai dengan filosofinya yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.
“Seluruh insan BPJamsostek siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia,” tegas Anggoro dalam keterangan yang diterima Ngopibareng.id, Jumat, 11 Februari 2022.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJamsostek pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP.
Program JKP ini, menurutnya, ibarat oase di tengah padang gurun. Di mana program ini hadir tepat di masa pandemi pada saat banyak perusahaan atau Badan Usaha yang terdampak dan berakibat meningkatnya kasus PHK.
Dengan program JKP ini, para pekerja peserta BPJamsostek lebih tenang dan fokus dalam melaksanakan tugasnya. Bagi yang terdampak PHK, tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik bagi masa depannya.
“Semoga program JKP ini dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah menyatakan, JKP merupakan program bonus bagi perusahaan yang tertib administrasi dan tertib iuran. Saat ini, menurutnya, masih banyak perusahaan yang belum tertib secara administrasi maupun iuran. Hal ini dapat dilihat dari persentase pekerja Banyuwangi yang baru terlindungi program BPJamsostek hanya sekitar 20,39% dari total 622.405 pekerja yang ada Banyuwangi.
“Saya berharap untuk terlaksananya Program JKP yang diberikan Pemerintah ini, para stakeholder dapat patuh terhadap administrasi dan iuran dalam program BPJamsotek agar setiap pekerja tidak akan risau jika terdampak PHK dan mendapat manfaat dari program ini. Sehingga dapat bekerja kembali seperti sedia kala,” jelasnya.
Dia menambahkan, terdapat 3 manfaat program JKP yakni manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan. Yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah yang dilaporkan.
Kemudian tiga bulan diberikan sebesar 25% dari upah. Manfaat uang tunai ini diberikan BPJamsostek kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta. Untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan,” terangnya.