Per Desember 2024, 90 Persen Penduduk Situbondo dan Banyuwangi Telah Jadi Peserta JKN
BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, melakukan pencapaian penting cakupan kepesertaan di wilayah Banyuwangi dan Situbondo. Per 1 Desember 2024, sebanyak 95,67 persen penduduk Situbondo dan 93.95 persen penduduk Banyuwangi telah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, mengatakan, capaian ini merupakan penting selama 10 tahun penyelenggaraan Program JKN di wilayah Banyuwangi dan Situbondo. Capaian ini sekaligus mengukuhkan Kabupaten Situbondo sebagai Kabupaten dengan cakupan JKN Universal Health Coverage (UHC).
“Per 1 Desember 2024, 658.694 jiwa atau 95,67 persen penduduk Kabupaten Situbondo telah terdaftar sebagai peserta JKN. Untuk di Kabupaten Banyuwangi, terdaftar sejumlah 1.677.229 atau 93.95 persen penduduk Kabupaten Banyuwangi,” terangnya, Kamis, 5 Desember 2024.
Dalam upaya menjaga keberlanjutan Program JKN, menurut Titus, BPJS Kesehatan memperkuat kemitraan dengan 165 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan 20 Rumah Sakit/fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
Mengacu data bulan Oktober 2024, lanjutnya, jumlah pemanfaatan JKN di Rumah Sakit Banyuwangi dan Situbondo sebanyak 7.558 untuk rawat inap dan 56.549 untuk pemanfaatan rawat jalan. “Hal ini membuktikan bahwa masyarakat semakin memanfaatkan akses kesehatan yang disediakan oleh JKN,” katanya.
Lebih jauh dijelaskan, penggunaan aplikasi Mobile JKN berperan penting dalam capaian ini. Aplikasi ini memungkinkan peserta mengambil antrean online, mengubah data, hingga mencari informasi. Pemanfaatan teknologi ini sejalan dengan peningkatan mutu layanan BPJS Kesehatan yang semakin mudah, cepat, dan setara bagi seluruh peserta JKN.
Kanal layanan diperluas melalui BPJS Keliling, pelayanan dari WA (PANDAWA) melalui chat 08118165165, agen PESIAR (Petakan, Sisir Advokasi Registrasi) di Desa-desa. Terkait tunggakan juga ada program cicilan bertahap (REHAB) yang bisa diakses melalui Aplikasi Mobile JKN atau care center 165.
Titus mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Program JKN. Kontribusi berbagai pihak sangat penting dalam ekosistem JKN. Melalui berbagai strategi dan kolaborasi, BPJS Kesehatan bertekad untuk menjaga keberlangsungan Program JKN demi tercapainya Indonesia yang sehat dan sejahtera. “Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 semakin mempertegas bahwa dukungan kementerian/lembaga turut serta dalam kesuksesan penyelenggaraan Program JKN,” ujarnya.
Sebagai contoh, dukungan Kepolisian untuk penyelenggaraan Program JKN adalah penerapan aturan baru bagi pemohon SKCK dan SIM. Di mana pemohon SKCK dan SIM harus menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Masing-masing berlaku mulai 1 Agustus 2024 dan 1 November 2024.
Dia menyebut, masyarakat Banyuwangi menunjukkan kesadaran yang cukup tinggi terkait BPJS Kesehatan. Dengan syarat baru pembuatan SKCK dan SIM tersebut banyak pemohon langsung mendaftar melalui petugas pendamping BPJS Kesehatan yang di loket SIM. “Ada pula yang konsultasi mengenai pemanfaatan JKN dan sebelumnya telah terdaftar di JKN,” pungkasnya.
Advertisement