Per 30 Agustus, Negatif PCR Tak Berlaku bagi Penumpang Kereta
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan penumpang kereta api jarak jauh dengan usia di atas 18 tahun, telah menerima vaksin booster. Syarat wajib ini mulai berlaku per 30 Agustus 2022. Sehingga syarat melampirkan hasil negatif PCR, tak berlaku lagi.
Dalam keterangan tertulisnya, PT KAI juga mewajibkan penumpang usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi dosis kedua.
Sehingga, aturan sebelumnya, terkait penumpang yang belum booster bisa naik dengan melampirkan hasil PCR negatif, kini tak berlaku lagi.
"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, diterima Senin 29 Agustus 2022.
Aturan baru menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
Sebelumnya, PT KAI juga telah menyediakan vaksinasi booster gratis di tiga stasiun, yakni Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, dan Stasiun Malang.
Berikut persyaratan naik kereta api per 30 Agustus 2022.
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
Usia 18 tahun ke atas wajib booster. Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib telah vaksin kedua. Jika belum divaksin penumpang wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Sedangkan untuk usia 6 hingga 17 tahun, penumpang wajib telah menerima vaksin kedua. WNA yang datang dari luar negeri, tidak wajib vaksin. Juga menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah jika belum atau tidak vaksin.
Penumpang untuk usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat Penumpang Kereta Lokal atau Aglomerasi
Penumpang telah vaksin minimal dosis pertama. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR. Kemudian wajib menunjukkan surat dokter jika tidak atau belum vaksin. Dan pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Wajib Masker
Selain itu, seluruh penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Pembatalan Tiket
Sedangkan bagi penumpang yang terlanjur memesan tiket jatak jauh, namun belum booster, bisa membatalkan tiket dengan pengembalian 100 persen. Masa sosialisasi ini khusus untuk tiket keberangkatan 30 Agustus sampai dengan 12 September.
Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.
Advertisement