Per 3 Agustus, Tarif Penyeberangan di 29 Lintasan Naik Sampai 5%
Terhitung mulai 3 Agustus 2023, PT ASDP Indonesia Ferry akan menerapkan penyesuaian tarif baru pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia. Besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga sebesar 5 persen.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan penyesuaian tariff mengacu Keputusan Menteri RI Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Penyesuaian tarif ini, menurutnya, dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran, kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan juga peningkatan daya saing dengan moda lain.
“Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupayakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa,” jelasnya, dalam rilis resmi yang diterima ngopibareng.id, Rabu, 26 Juli 2023.
Bagi ASDP sendiri, lanjutnya, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa.
Penyesuaian tarif yang akan diberlakukan pada 3 Agustus 2023 nanti berlaku di 29 lintasan penyeberangan yakni, Merak - Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian.
Selanjutnya lintas Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin - Garongkong.
Beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tariff ini, menurut Shelvy, antara lain kenaikan biaya BBM, kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal. Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP.
“Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50% terhadap biaya operasional,” bebernya.
Selain itu, lanjutnya, penyesuaian tarif ini juga merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum. ASDP, kata Dia, terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa.
“Kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan aman, nyaman dan selamat,” terangnya.
Pelaksana Tugas Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Bambang Siswoyo menjelaskan kebijakan penyesuaian tarif ini ditetapkan seiring adanya harapan peningkatan aspek pelayanan dan keselamatan pasca kenaikan harga BBM yang berdampak pada naiknya suku cadang kapal. Hal ini juga akan membuka peluang investasi pada moda transportasi laut.
Besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga sebesar 5 persen. Untuk lintas Ketapang-Gilimanuk besaran kenaikan sebesar 5,93%. Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp9.650 menjadi Rp10.600, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp29.050 menjadi Rp31.600. Kemudian tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut.
• Golongan IV A yang semula Rp199.850 menjadi Rp213.400,
• Golongan IV B dari Rp172.150 menjadi Rp182.400,
• Golongan V A yang semula Rp392.000 menjadi Rp420.400,
• Golongan V B berubah dari Rp291.650 menjadi Rp309.500,
• Golongan VI A dari Rp593.350 menjadi Rp637.800,
• Golongan VI B dari Rp484.900 menjadi Rp511.100,
• Golongan VII dari Rp598.500 menjadi Rp630.300,
• Golongan VIII dari Rp843.100 menjadi Rp888.300,
• Golongan IX dari Rp1.167.650 menjadi Rp1.229.600.
Begitu juga untuk rute penyeberangan lintas Ketapang - Lembar, juga turut mengalami penyesuaian sebagai berikut :
• Golongan I (pejalan kaki) yang semula Rp116.500 menjadi Rp119.100,
• Golongan II yang semula Rp233.450 menjadi Rp239.200,
• Golongan IV A yang semula Rp1.195.100 menjadi Rp1.255.800,
• Golongan IV B dari Rp1.152.600 menjadi Rp1.211.200,
• Golongan V A yang semula Rp2.116.800 menjadi Rp2.223.300,
• Golongan V B berubah dari Rp2.068.000 menjadi Rp2.173.300,
• Golongan VI A dari Rp3.247.800 menjadi Rp3.409.800,
• Golongan VI B dari Rp3.246.000 menjadi Rp3.408.600,
• Golongan VII dari Rp 4.279.800 menjadi Rp4.493.900,
• Golongan VIII dari Rp5.756.300 menjadi Rp6.045.100,
• Golongan IX dari Rp8.302.000 menjadi Rp8.718.300.
“Pemerintah berharap penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terkendali. BPTD juga diharapkan dapat melakukan pengawasan sosialisasi pada wilayah kerja masing-masing,” ujarnya.