Per 1 Juli, Dokumen Adminduk Selain KTP & KIA Bisa Cetak Sendiri
Pemerintah terus melakukan inovasi untuk mempermudah pengurusan administrasi Kependudukan (adminduk). Per 1 Juli 2020 mendatang, masyarakat Banyuwangi bisa mencetak dokumen kependudukan sendiri dari rumah, Kantor Desa/Kelurahan atau bahkan tempat kerjanya masing-masing.
"Per 1 Juli 2020 kita akan melakukan pencetakan Adminduk dengan kertas HVS ukuran A4 yang 80 gram," kata Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi, Djuang Pribadi, Sabtu 20 Juli 2020.
Djuang menyatakan, dokumen adminduk yang dapat dicetak sendiri mulai Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan dokumen Adminduk lainnya. Hanya E-KTP dan KIA saja yang tidak bisa dilakukan pencetakan secara mandiri. Khusus E-KTP dan KIA tetap dicetak Dispendukcapil.
Inovasi ini dilakukan untuk memangkas birokrasi guna mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen adminduk. Dispendukcapil Banyuwangi akan memaksimalkan pelayanan online sebagai bagian dari Dispendukcapil Banyuwangi Go Online.
“Penerapan aturan ini sesuai Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan," tegas Djuang.
Setelah kebijakan ini berlaku, para pemohon adminduk tidak perlu lagi datang ke kantor Dispendukcapil untuk mengurus dokumen yang dibutuhkan.
Masyarakat bisa memproses permohonan dari rumah, kantor Desa, tempat kerja atau bahkan dari mal. Caranya dengan melakukan registrasi online atau melalui nomor kontak WhatsApp layanan Dispendukcapil Banyuwangi. Setelah registrasi berhasil, selanjutnya pemohon akan mendapatkan password atau PIN. Nantinya password atau PIN ini yang akan digunakan untuk proses cetak dokumen Adminduk.
"Dengan catatan pemohon harus memiliki nomor ponsel dan alamat email," tegas Djuang.
Setelah mendaftar dan meng-upload persyaratan yang diperlukan, petugas akan mengecek apakah persyaratan sudah lengkap dan valid atau belum. Jika sudah lengkap maka pemohon akan mendapatkan mendapatkan pemberitahuan dan selanjutnya bisa mencetak dari mana saja.
Untuk masyarakat yang tidak memiliki nomor telepon dan alamat email, bisa meminta bantuan ke kantor Desa/Kelurahan setempat. Masyarakat bisa menggunakan nomor telepon dan email Desa/Kelurahan dan mencetaknya di Kantor Desa.
"Saat ini, kita sedang gencar melakukan sosialisasi ke Desa-Desa untuk memberikan pemahaman tentang aturan ini," kata Djuang.