People Power, Menggugat Politik Tanpa Malu
Oleh: Fathorrahman Fadli
Mengapa mesti muncul kekuatan people power dalam masyarakat? Jawaban akademis biasanya tidak cukup untuk menjawabnya. Sebab berbagai tindakan sindiran, kritik, bahkan ujaran sarkastik untuk mengingatkan kekuasaan yang tidak patut, sudah tidak berguna. Pasalnya, penguasa jenis ini jelas penguasa yang telah melampaui batas kepatutan dan kepantasan hidup anak-anak manusia.
Penguasa yang pintar dan penuh tanggung-jawab biasanya hanya cukup dengan sindiran. Biasanya mereka malu, lalu berubah menjadi lebih baik lagi. Namun kekuasaan yang dungu dan angkuh, pelanggar konstitusi dan undang-undang, tidak cukup dengan sindiran dan kritik. Kelompok oposisi membutuhkan alat yang membuat mata penguasa melihat dengan terang benderang bahwa rakyat sudah muak dengan segala kebohongan yang tercipta dan diciptakannya.
Penguasa jenis dungu nan angkuh seperti itu, membutuhkan hentakan, tekanan, paksaan untuk kembali menarik mandat rakyat dari kesewenang-wenangan. Acara cabut mandat itu dalam politik kekuasaan dikenal dengan people power (kekuatan dan kekuasaan rakyat).
Dalam demokrasi, model people power ini adalah aktivitas politik untuk menekan seorang penguasa agar dengan sadar menyerahkan kembali mandat rakyat atas dirinya. Mengapa? Karena rakyat telah merasa muak dan tidak percaya pada penguasa dholim dan tidak amanah dalam menjalankannya. Rakyat merasa bahwa penguasa tersebut telah membahayakan kehidupan rakyat, bangsa, dan negara. Oleh karena itu people power dijadikan sebagai mekanisme demokratis untuk mengembalikan kekuasaan ke tangan rakyat yang berdaulat.
Pembebek Penguasa
Bagi pembebek penguasa akan selalu bertanya, rakyat yang mana, rakyat bukan hanya mereka yang sakit hati itu. Masih banyak rakyat lain yang menyukai penguasa tersebut. Pikiran ini jelas sesat, karena istilah rakyat tidak bisa dipilah pilih rakyat yang ini atau yang itu. Suara rakyat yang merupakan suara kebenaran dalam demokrasi adalah termometer suhu politik apakah suaru rezim itu disukai atau tidak. Jika tidak maka, rezim tersebut harus mundur secara kesatria dan bermoral serta memiliki rasa malu (bukan rahi gedek). Penguasa yang membangkang dari aspirasi rakyat sudah sangat pantas untuk dimundurkan segera. Hal itu penting demi menyelamatkan bangsa dan negara yang lebih besar.
Sejarah people Power
Adalah lumrah dalam sejarah, ketika seorang penguasa tidak lagi bermanfaat bagi rakyatnya, maka rakyat (people) memiliki hak penuh untuk mencabut paksa kekuasaan dari tangannya. Contoh kongkritnya Sukarno dan Soeharto yang dijatuhkan karena rakyat sudsh tidak suka
Dalam negara demokrasi, people power (cqbut mandat) adalah hal yang biasa terjadi tidak hanya di Indonesia, namun dibeberapa negara di dunia.
Kekuasaan dapat dan sah dicabut secara paksa karena penguasa tersebut dinilai rakyat telah melampaui batas-batas yang seharusnya dalam bernegara. Misalnya memalsukan ijazah, membiayai tukang fitnah (buzzer), menabrak konstitusi negara yang sah, membangun kleptokrasi dalam negara demokrasi, membangun kekuasaan baru melalui anak-anak dan menantunya tanpa rasa malu.
Penguasa yang bekerja serampangan tanpa prioritas adalah telah membahayakan keuangan negara. Penguasa yang membunuh dan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi UU KPK adalah tindakan yang pantas mendapatkan hadiah people power.
People power ibarat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam perusahaan
Jika negara ibarat perusahaan, maka seorang Direktur Utama perusahaan dinilai merugikan perusahaan dan membahayakan perusahaan hingga bangkrut, maka menjadi suatu keharusan bagi para pemegang saham untuk menggelar rapat people power atau RUPS.
Negara tidak boleh kalah dari penguasa yang dholim dan semau gue. Sebab bernegara itu sudah ada aturannya dalam konstitusi negara dan dasar negara Pancasila.
Menegakkan Kembali Konstitusi
Di masa mendatang, kekuatan people power harus menegakkan kembali sepirit dan haluan pokok bernegara sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi negara. Hal-hal yang tidak sesuai dengan arah negara berkemajuan harus segera dihilangkan guna memperlancar arus dan laju negara.
Indonesia sebagai bangsa yang kaya raya harus tegak lurus untuk membawa negara itu menjemput tujuannya yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Konstitusi Indonesia yakni UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen. Ada banyak kritik bahwa hasil amandemen tersebut banyak hal yang bertentangan atau minimal tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang seharusnya menjadi rujukan utama kita dalam berbangsa dan bernegara. Hal-hal yang tidak sesuai dengan Pancasila harus segera disesuaikan agar tidak melahirkan bangunanan yang pincang, mudah roboh diterpa angin, atau hilang disabotasi para penjahat negara.