Fokus Rehabilitasi Sosial, Pansus DPRD Sahkan Raperda P4GN
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya, telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), pada Rabu, 22 November 2023.
Wakil Ketua Pansus P4GN, John Thamrun mengatakan, Raperda P4GN akan dilimpahkan ke rapat paripurna untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Surabaya.
Politisi PDI-Perjuangan tersebut menjelaskan, salah satu poin yang menjadi fokus dalam Raperda P4GN adalah rehabilitasi sosial kepada korban penyalahgunaan narkoba karena rehabilitasi tidak mendapatkan alokasi dana dari pemerintah pusat.
"Keputusan Menteri Sosial adalah tidak lagi memberikan dana bantuan terhadap rehabilitasi sosial kepada masyarakat korban penyalahgunaan narkoba. Sudah dihentikan dua tahun lalu," imbuhnya.
John bertutur, bahwa rehabilitasi sosial sangat dibutuhkan bagi para korban, khususnya mereka yang tergolong dalam kategori masyarakat miskin di Kota Surabaya.
"Kita di sini bicara tentang korban, apalagi kebanyakan mereka adalah masyarakat miskin yang tersandung masalah. Kami ingin Pemerintah Kota Surabaya hadir untuk mereka," tambahnya.
Terkait pendanaan rehabilitasi sosial di Kota Surabaya, bahwa dana alokasi rehabilitasi sosial dapat dimasukkan dalam APBD Kota Surabaya, yang sesuai dengan Undang-Undang Pengelolaan Daerah.
"Bisa langsung dialokasikan dalam APBD Kota Surabaya 2024 lewat skema Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Surabaya," tambahnya.
John juga berujar, bahwa alokasi dana tersebut nantinya akan dilimpahkan kepada Dinas Sosial Kota Surabaya untuk kemudian dikelola dan dimanfaatkan dengan membuat semacam panti rehabilitasi sosial bagi para korban penyalahgunaan narkoba.
"Kota Surabaya belum memiliki semacam panti untuk memfasilitasi kegiatan rehabilitasi sosial. Harapannya, dana tersebut dapat digunakan untuk mengadakan dan meningkatkan fasilitas di sana," tambahnya.
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya ini juga berharap Pemerintah Kota Surabaya, melalui Walikota Eri Cahyadi, dapat turut serta berperan di tengah-tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang terdapat kasus penyalahgunaan narkoba.
"Ini seperti gayung bersambut antara legislatif dan eksekutif untuk meminimalisir jumlah korban penyalahgunaan narkoba di Kota Surabaya," pungkasnya.
Dalam Keputusan Menteri Sosial mengenai pelaksanaan Rehabilitasi Sosial dalam Pasal 39, UU 16 tahun 2020 berbunyi, bahwa penyelenggaraan pelaksanaan asistensi rehabilitasi sosial di daerah kabupaten/kota dibiayai oleh anggaran pembiayaan dan belanja daerah kabupaten/kota masing-masing, bukan lagi oleh Kementerian Sosial.