Penyintas Covid Tak Boleh Divaksin Sinovac, Ini Syarat Lainnya
Jutaan dosis vaksin sinovac telah tiba di Indonesia. Pemerintah merencanakan memulai vaksinasi periode pertama, pada Januari ini. Perhimpunan Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) memberikan rekomendasi tentang siapa saja yang aman menerima vaksin ini.
Dilansir dari media sosial Kawal Covid-19, rekomendasi PAPDI dibuat berdasar laporan terakhir, sebelum hasil uji klinis fase tiga dikeluarkan. Sehingga, hasilnya akan berubah jika ada temuan baru dari hasil uji klinis tahap akhir.
Berikut sejumlah rekomendasi pengguna vaksin sinovac dari PAPDI:
Sinovac untuk Usia 18-59 Tahun
Hasil uji terakhir menunjukkan jika vaksin ini bisa digunakan pada usia 18 hingga 59 tahun. Nantinya pemerintah akan memberikan surat persetujuan untuk diatandatangi oleh penerima vaksin. Mereka juga harus bersedia mengikuti aturan dan jadwal imunisasi.
Kondisi yang Tak Boleh Divaksin Sinovac
Selain rentang usia, sejumlah kondisi ini tak boleh menerima vaksin sinovac. Antara lain penyintas Covid, mereka yang sedang sakit ringan hingga berat, juga dengan gejala infeksi atau demam, kemudian wanita hamil dan menyusui selama periode vaksin, memiliki riwayat alergi berat terhadap vaksin, memiliki riwayat penyakit pembekuan darah atau kelainan darah, memiliki penyakit kronis tertentu, serta memiliki riwayat penyakit gangguan sistem imun.
Selain itu, mereka yang memiliki riwayat epilepsi dan gangguan syaraf tak boleh divaksin.
Warga yang mendapat imunisasi apa pun dalam satu bulan terakhir atau akan akan menerimanya dalam satu bulan ke depan, serta berencana pindah domisili sebelum jadwal imunisasi selesai.
Penderita Sakit yang Boleh Vaksin
Namun tak semua penderita penyakit kronis tak boleh divaksin. Penerima dengan riwayat alergi berat (anafilaksis) yang bukan karena vaksin Covid-19 atau komponennya. Juga penerima yang memiliki riwatar alergi obat. Kecuali alergi antibiotik Neomisin, Polimisin, Streptomisin, Gentamisin, tak boleh divaksin.
Penerima dengan asma yang terkontrol serta riwatar alergi makanan, juga boleh mendapatkan vaksin.
Selain itu, penerima dengan komorbid alergi rhinitis, urtikarian bukan karena Covid-19 dan komponennya, dermatitis atopis, penderita HIV, serta pendonor darah.
Penerima dengan komorbid diabates pun bisa menerima vaksin. Syaratnya HbA1c harus kurang dari 7,5 persen.
Kemudian obesitas tanpa komorbid berat, penerima dengan nodul atau benjolan tiroid yang bukan keganasan, penyakit hati atau liver, kanker paru dalam terpai PPOK terkontrol, penyakit paru interstitial terkontrol, dan TBC dalam pengobatan.
Penderita Komorbid yang Tak Boleh Divaksin
Sejumlah penderita komorbid ini tak boleh menerima vaksin Sinovac. Di antaranya penderita penyakit imun, penyakit ginjal kronis termasuk sindroma neufrotik.
Hasil sementara juga menyebutkan jika pasien degan hipertensi tak boleh menerima vaksin, kemudian gagal jantung dan penyakit jantung koroner, penyakit saluran cerna, serta penyakit kanker atau kelainan darah.
Advertisement