Penyidikan Kasus Korupsi Pemakaman Covid Jember Jalan di Tempat
Hingga saat ini tidak satupun orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana pemakaman jenazah Covid-19 Jember. Seperti sebelumnya, Satreskrim Polres Jember hingga saat ini masih menunggu penghitungan kerugian negara.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana pemakaman jenazah Covid-19 masih terus berjalan hingga saat ini.
“Kasus itu masih kita dalami, sampai saat ini prosesnya masih tahap pemeriksaan saksi,” kata Komang dikonfirmasi, Jumat, 03 Desember 2021.
Diketahui dalam kasus ini polisi sudah memeriksa mantan Kepala BPBD Jember Moh. Djamil dan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember, Penta Satria.
Polisi bahkan sudah menggeledah Kantor BPBD Jember. Polisi juga memeriksa puluhan saksi lain, termasuk saksi dari Inspektorat Pemkab Jember.
Kendati demikian, saat ditanya apakah Bupati Jember Hendy Siswanto dan Sekda Jember Jember Mirfano akan turut diperiksa, polisi masih belum bisa memastikan. Diketahui Bupati dan Sekda Jember sempat menerima honor Rp 70,5 juta dari pemakaman Covid-19, meskipun pada akhirnya dikembalikan ke kas daerah.
Sejak awal kasus dugaan penyelewengan dana pemakaman Covid-19 itu dibantu oleh Polda Jawa Timur. Polres Jember juga dibantu oleh tim ahli dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kita sampai saat ini masih terus melakukan koordinasi dengan Polda Jatim, tim ahli termasuk juga BPKP,” lanjut Komang.
Sejauh ini Satreskrim Polres Jember hanya bisa menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP. Sebab meski sudah berbulan-bulan hingga saat ini penghitungan kerugian negara itu masih belum keluar.
Hasil penghitungan kerugian negara itu lanjut Komang, menjadi satu-satunya dasar penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut maupun langkah-langkah kepolisian yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Jadi untuk ke arah penetapan tersangka masih menunggu penghitungan kerugian negara. Setelah kerugian negara diketahui baru kita lakukan gelar perkara,” pungkas Komang.