Penyidik Tetapkan AFF sebagai Tersangka Kasus Keracunan Massal di Kediri
Pria berinisial AFF,44 ,tahun, pemilik toko Tiga Putra grosir, asal Desa Krecek Kecamatan Badas akhirnya dinaikan statusnya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kediri.
Tersangka AFF merupakan donatur atau penyumbang jajanan makanan snack dan minuman yang diduga kadaluarsa hingga mengakibatkan ratusan jamaah pengajian mengalami keracunan pada tanggal 1 Oktober 2024 lalu.
"Ada 155 orang yang mengalami keracunan setelah mengkonsumsi jajanan makanan dan minuman," terang Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto Jumat 11 Oktober 2024.
Dalam modus operandinya, tersangka membersihkan produk makanan yang telah rusak dan kedaluwarsa, kemudian menghapus tanggal kedaluwarsa asli.
Tanggal kedaluwarsa tersebut diganti dengan yang baru menggunakan alat cetak, sehingga makanan yang seharusnya sudah tidak layak konsumsi kembali tampak layak dijual di pasaran.
Sementara saat ini, pihak kepolisian masih menetapkan satu tersangka, dan tidak menutup kemungkinan akan ada yang lainnya.
"Suami AFF dan karyawannya saat ini masih ditetapkan sebagai saksi. Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas," tegas Bimo.
Berdasarkan data itu, kini AFF dikenai pasal lapis yang terdiri dari perlindungan konsumen juga pasal tentang pangan.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap makanan dan minuman yang akan dibeli untuk dicek terlebih dahulu kondisinya.
"Pastikan kondisi makanan dan minuman yang akan dibeli dicek terlebih dahulu. Terutama tanggal kadaluarsanya," pungkas Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto.
Advertisement