Penyidik Pakai Baju Hazmat saat Periksa Tersangka Pencium Jenazah
Penyidik dari Polresta Malang Kota tetap menerapkan protokol kesehatan selama melakukan pemeriksaan terhadap tersangka perebut jenazah Covid-19, AS, 53 tahun.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menyatakan bahwa personelnya telah dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap selama dilakukan penyidikan.
APD tersebut yaitu baju hazmat yang dikenakan oleh penyidik selama melakukan pemeriksaan kepada tersangka. Hal ini dilakukan karena tersangka memiliki kontak erat dengan jenazah Covid-19 yang hasil swabnya dinyatakan positif terinfeksi virus corona.
""Selama di Mapolresta kita tempatkan di ruang khusus dan kita lakukan sterilisasi. Semua untuk anggota yang melakukan pemeriksaan termasuk yang melakukan penyidikan juga menggunakan APD (alat pelindung diri)," ungkap Leo.
Leo mengatakan selama dilakukan penyidikan. Antara pihak penyidik dan tersangka diberi pembatas mika (pertisi) untuk menghindari kontak langsung dengan yang bersangkutan.
Pihak Polresta Malang Kota juga sudah menetapkan AS sebagai tersangka dengan dikenakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.
"Kemarin malam, ternyata kami telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Sehingga kami dapat menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan," ujar Leo.
Dirinya juga mengaku belum mengetahui motif pria itu melakukan aksi penciuman jenazah positif Covid 19.
"Untuk motifnya masih belum paham, mungkin bisa langsung ditanyakan (ke penyidik). Karena saya hanya mendapatkan laporan, bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Leo.
Sementara itu, Jubir Satgas Covid-19 Kota Malang, Husnul Muarif mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan tracing kepada keluarga inti AS.
"Sudah dilakukan tracing oleh pihak Puskesmas Kedungkandang danĀ rencananya akan dilakukan rapid test. Keluarga inti yang dilakukan tracing sebanyak 8 orang," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, pada 8 Agustus 2020, lalu, terjadi insiden pengambilan paksa jenazah Covid-19 oleh sekelompok warga di salah satu rumah sakit rujukan di Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dalam video berdurasi 2 menit 42 detik memperlihatkan aksi warga yang mencoba menggotong jenazah pasien Covid-19, untuk dimasukkan ke dalam mobil pribadinya.
Advertisement