Kiai Cabul Minta Diperiksa di Pondok, Polisi Akan Jemput Paksa
Penyidik dari Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur tidak akan memenuhi keinginan tersangka, MSAT. Tersangka MSAT sebelumnya melalui juru bicaranya, meminta agar polisi dapat melakukan pemeriksaan di rumahnya
MSAT adalah tersangka dugaan kasus kejahatan pencabulan terhadap salah seorang santrinya di Pondok Pesantren Majmaal Bahrai Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur. Penyidik bahkan telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada MSAT. Pada panggilan pertama penyidik, MSAT menolak hadir.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, jika keinginan tersangka tidak bisa dipenuhi oleh penyidik. Karena berdasar standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku bahwa pemeriksaan tersangka harus dilakukan di kantor polisi.
"Perwakilan dari pihak tersangka mendatangi untuk permintaan yang belum bisa kita penuhi. Di antaranya adalah pemeriksaan di tempat atau di lokasi," kata Trunoyudo saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 3 Januari 2020.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait kesanggupan tersangka untuk memenuhi panggilan kedua, mantan Kapolres Purwakarta itu menyebut, belum mengetahui pasti karena belum ada konfirmasi yang masuk. Namun, yang pasti penyidik terus melakukan komunikasi.
"Nanti dikonfirmasikan kembali ke penyidik," katanya.
Kalau masih tetap tak memenuhi panggilan, maka penyidik seperti yang disampaikan Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie akan mengambil tindakan tegas yaitu jemput paksa.
Kata Pitra Andrias kala itu, jika tersangka MSAT tak hadir tanpa alasan yang jelas, maka langkah selanjutnya penyidik adalah akan mempersiapkan tindakan Kepolisian. Bentuknya bisa berupa upaya paksa sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini,” tegas Pitra beberapa waktu lalu, saat mengeluarkan surat pencekalan kepada tersangka agar tidak kabur.
Sebelumnya, kasus ini muncul setelah korban MN melaporkan adanya pencabulan yang dilakukan MSAT terhadapnya ke Polres Jombang. Namun, karena kompleksnya permasalahan kasus ini diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, diketahui tersangka mengancam korban apabila menolak, maka akan menyesal seumur hidup. Sehingga korban takut dan memenuhi keinginan tersangka. Selain itu, pelaku juga membujuk korban akan dijadikan istri.
Advertisement