Penyidik Polda Jatim Cek Lokasi Sengketa Pantai Semilir Tuban
Tim penyidik dari Polda Jatim melakukan pemeriksaan berkas dan pengecekan objek sengketa lahan di kawasan wisata pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Kamis 29 September 2022.
Pemeriksaan berkas serta pengecekan objek sengketa lahan itu dilakukan setelah pihak ahli waris dari H. Salim Mukti-Hj. Sholikah melaporkan kasus sengketa lahan itu ke Polda Jatim atas pasal-pasal penyerobotan tanah.
Kuasa hukum ahli waris H. Salim Mukti-Hj Sholikah, Frangky Desima Waruwu menjelaskan, tim penyidik Polda Jatim datang ke Desa Socorejo dalam rangka menindaklanjuti laporan dari kliennya yang dilayangkan pada 13 September yang lalu.
"Tim penyidik Polda Jatim, hari ini mencocokkan data dan 99 persen datanya sama sesuai dengan rincik yang ditandatangani dan distempel sendiri oleh Kades Socorejo, Zubas Arif Rahman Hakim," kata Frangky.
Dia menegaskan, dalam kasus ini kliennya yaitu Rosyidah dan keluarga merupakan ahli waris yang sah atas lahan di kawasan wisata Pantai Semilir Desa Socorejo sebagai mana yang tercatat di dalam buku Leter C dan buku desa.
Disinggung terkait dengan materi laporan yang dilayangkan ke Polda Jatim, dia mengungkapkan laporan itu terkait pemanfaatan lahan milik klienya oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Socorejo, yang mana dimanfaatkan untuk jalan, lahan parkir dan kios-kios di kawasan wisata Pantai Semilir.
"Diduga ada tindak pidana pemanfaatan lahan tanpa seizin dari klien kami, serta tidak ada kompensasi sama sekali," imbuh Frangky.
Adapun untuk luasan lahan ahli waris dari H. Salim Mukti-Hj. Sholikah sesuai dengan rincik desa, tercatat seluas: 31.400 meter persegi. SPPT atas nama wajib pajak Hj. Sholikah seluas 32.646 meter persegi.
Terpisah, Kepala Desa (Kades) Socorejo periode 2016-2022, Zubas Arif Rahman Hakim, menyampaikan Pemerintah Desa (Pemdes) Socorejo menghormati lembaga hukum dan penegakkan hukum yang seadil-adilnya.
"Kami terbuka, namun yang jelas hari ini kita tidak mendapat pemberitahuan sama sekali terkait ada tim Polda ke Pantai Semilir," jelas Kang Arif sapaannya.
Lebih lanjut, terkait dengan kasus ini ada beberapa fakta baru yang muncul, di mana lahan kawasan Pantai Semilir yang disengketakan ini telah muncul tiga Sertifikat Hak Milik (SHM).
Tiga SHM tersebut muncul pada era Kepala Desa (Kades) Sufatkur yakni Kades periode 2008-2014. "Pemdes saat ini dilematis, sebab kita juga harus menanggapi permintaan keluarga Ibu Rosyidah. Disisi lain tiga pemegang SHM ini juga meminta kami untuk berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.
Dia berharap, kasus ini bisa segera diselesaikan lewat jalur hukum yang benar tidak perlu berlarut-larut.
Sementara itu, tim dari Penyidik Polda Jatim yang datang ke objek sengketa lahan di kawasan wisata Pantai Semilir Desa Socorejo masih belum bisa dimintai keterangan terkait kasus sengketa lahan tersebut.