Penyidik Mulai Periksa Pembobol BNI, Maria Pauline Lumowa
Buron pembobol BNI yang lari selama 17 tahun, Maria Pauline Lumowa mulai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, pada Selasa 21 Juli 2020. Selama pemeriksaan, Maria didampingi penasihat hukumnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri menyatakan jika penyelidikan digelar setelah tersangka mendapat pendampingan dari pengacaranya, Alexander Winas dan partner. Ia menyatakan akan menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan dan menolak memberikan materi detil pemeriksaan. ""Kaitan kasus tersebut, nanti disampaikan perkembangannya," katanya.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa 14 saksi dan hendak meminta keterangan dari delapan saksi, satu ahli pidana korupsi, serta menyita sejumlah barang bukti milik Maria. Di antaranya paspor, 28 bundel fotokopi putusan Pengadilan Negeri Jaksel, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung terhadap 16 tersangka lainnya.
Juga satu bundel fotokopi pengakuan utang oleh Maria kepada BNI tertanggal 26 Agustus 2003, satu bundel fotokopi akta penanggungan utang atau personal guarantee dari Maria kepada BNI tanggal 26 Agustus 2003, dan satu bundel fotokopi akta penanggungan utang dari Adrian Herling Waworuntu kepada BNI tanggal 26 Agustus 2003.
Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, polisi menetapkan sebanyak 16 orang tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Sari 16 tersangka tersebut, semuanya telah mendapatkan vonis berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani hukuman, menyisakan Maria Pauline Lumowa yang kabur selama 17 tahun.
Penyidik juga telah menyita sejumlah aset Maria Pauline senilai Rp132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset dilakukan selama Maria Pauline kabur ke luar negeri. Penyidik berusaha menangani dan menuntaskan kasus ini sesegera mungkin mengingat kasus akan dinyatakan kedaluwarsa pada Oktober 2021.
Maria Pauline Lumowa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU. (Ant)