Penyidik KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Non-aktif Bangkalan
Bupati (non-aktif) Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron bakal lama berada di tahanan. Pihak KPK tengah memperpanjang masa penahanan orang nomor satu di Bangkalan hingga 4 Februari 2022.
Bupati Bangkalan ditetapkan jadi tersangka bersama 5 pejabat lain di Pemerintah Kabupaten Bangkalan atas dugaan kasus suap lelang jabatan. Lima tersangka adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy (AEL).
Selanjutnya, Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto (WY); Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim (AM); Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili (HJ); serta Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat (SH).
Perpanjangan penahanan Bupati Bangkalan dan 5 tersangka, karena penyidik butuh waktu untuk melengkapi alat bukti. Penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan.
Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, penyidik saat ini masih dibutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti. Di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan. “Jadi penyidik butuh waktu melengkapi alat bukti," katanya dikutip okezone, Senin 26 Desember 2022.
Untuk itu, lanjut Ali Fikri, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka Bupati Bangkalan dan teman-temannya untuk masing-masing selama 40 hari ke depan. Mulai 27 Desember 2022 sampai 4 Februari 2023 mendatang.
Tersangka dugaan kasus jual beli jabatan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, langsung dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta usai pemeriksaan di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu 7 Desember 2022.
Pada proses penahanan ini, tampak KPK mendapat pengawalan dari Anggota Brimob bersenjata laras panjang untuk mengamankan proses pemeriksaan dan perjalanan.
Rencananya, enam orang tersangka tersebut akan diterbangkan ke Jakarta menggunakan pesawat terbang malam ini. "Terbang nanti infonya jam 20.00 WIB," kata Kuasa Hukum Bupati Bangkalan, Suryono Pane.
Advertisement