Penyidik KPK Periksa Mantan Anggota Wantimpres Terkait Harun Masiku
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Djan Faridz, di gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta Selatan pada Rabu 26 Maret 2025.
Djan Faridz diperiksa sebagai saksi atas tersangka Harun Masiku, atas dugaan suap antar-waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sedangkan Harun Masiku sekarang ini tengah jadi buron KPK.
Penyidik KPK memeriksa Djan Faridz sekitar 3 jam lamanya. Namun politisi tersebut irit dalam memberikan keterangan. “Tanya KPK-nya,” katanya dikutip Antara, Rabu 26 Maret 2025.
Sebelumnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 23 Januari 2025 dini hari.
Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK membawa tiga koper yang diduga berisi barang bukti terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Tim penyidik KPK tiba di rumah mewah tersebut sekitar pukul 20.00 WIB. Penggeledahan berlangsung hingga pukul 01.10 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata. Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai barang bukti yang berhasil diamankan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan bahwa penggeledahan ini terkait dengan kasus Harun Masiku. Rumah di kawasan elit Menteng yang menjadi lokasi penggeledahan diketahui merupakan milik mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz. “Info rumah Djan Faridz,” ujar Tessa kepada wartawan Rabu 22 Januari 2025 lalu.
Advertisement