Penyidik KPK Geledah Kantor Mahkamah Agung
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Mahkamah Agung (MA) pada Jumat 23 September 2022. Penggeledahan ini terkait perkara di tahap kasasi yang menyeret Hakim Agung Dimyati Sudrajat jadi tersangka kasus ini.
Tim penyidik mendatangi kantor MA berlangsung pada Jumat siang. Kasus suap dalam proses persidangan di tingkat kasasi jadi perhatian masyarakat. Pihak KPK telah menetapkan 10 orang tersangka, termasuk di dalamnya ada hakim agung, panitera juga karyawan di Lembaga tinggi negara tersebut.
Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor MA. Bahan baku hasil penggeledahan nantinya akan disampaikan ke publik.”Kami akan menginformasikan perkembangannya,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat 23 September 2022.
Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Perkara ini turut menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta. “Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 dan Rp 50 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK Jumat 23 September 2022.
Firli mengatakan, penangkapan itu bermula saat KPK mendapatkan informasi mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim MA atau pihak yang mewakilinya. Suap diberikan terkait penanganan perkara perdata koperasi simpan pinjam Intidana.
Menurut Firli, pada Rabu 21 September 2022, pihaknya menerima informasi bahwa pengacara bernama Eko Suparno selaku kuasa hukum Intidana akan menyerahkan uang uang kepada Desy Yustria, seorang PNS pada Kepaniteraan MA. Desy diketahui merupakan tangan panjang dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Untuk penyerahan uang dilakukan di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat, pukul 16.00 WIB. Pada Kamis, 22 September 2022 pukul 01.00 WIB dini hari KPK kemudian bergerak dan menangkap Desy di rumahnya. “Beserta uang tunai sejumlah sekitar 205.000 Dolar Singapura,” kata Firli.
Di tempat lain, Tim KPK juga bergerak mencari dan menangkap Eko Suparno dan Yosep Parera selaku kuasa hukum Intidana di Semarang, Jawa Tengah. Setelah itu, para terduga pelaku berikut barang bukti yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.
Kemudian, seorang PNS di MA bernama Albasri mendatangi gedung KPK guna menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta.
Sementara itu Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membenarkan bila KPK datang menyambangi ruangan Sudrajad Dimyati. "Kita akan kooperatif," katanya.
Advertisement