Penyidik Kembali Amankan Aset MeMiles Rp19,5 Miliar
Penyidik Subdit I Tindak Pidana (Tipid) Industri Perdagangan (Indagsi) Polda Jawa Timur kembali berhasil mengamankan aset member PT Kam and Kam yang melakukan investasi ilegal melalui aplikasi MeMiles.
Setelah sebelumnya berhasil mengamankan Rp128,4 miliar ini bertambah Rp19,5 miliiar, sehingga aset uang yang telah diselamatkan sebesar Rp 147.861.059.514.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, uang tersebut berhasil diamankan dari beberapa pihak. Yakni dari istri bos PT Kam and Kam, Kamini Kamal Mirchandani sebanyak Rp15 miliar, kemudian Rp3,5 miliar dari Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto yang dipinang untuk menjadi konsultan perusahaan dan Rp1 miliar didapat dari dealer Astra Alam Sutera yang menjual mobil reward dari PT Kam and Kam.
"Dari perintah Bapak Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, selain dari misi penyidikan maka misi berikutnya adalah menyelamatkan aset. Hari ini, kondisi terakhir di rekening penampungan tercatat ada Rp147 miliar lebih dari awal penyitaan Rp128,4 miliar," kata Gidion saat ditemui di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Surabaya, Senin 3 Februari 2020.
Selain menyita barang bukti uang, penyidik juga berhasil mengamankan seperempat kilogram keping emas yang didapat dari Kamini yang mana itu adalah bagian reward dari operasional PT Kam and Kam.
"Ada barang bukti emas dari istrinya kurang lebih semuanya jumlahnya seperempat kilogram. Kalau nilainya kita lihat kurs dulu. Ini rencananya untuk reward tapi belum disampaikan dan didapat dari uang member.
Tak hanya itu, penyidik juga berhasil mengamankan empat unit mobil yakni dua mobil Toyota Avanza, 1 mobil Mitshubisi Pajero Sport dan 1 mobil Nissan Livina. Ada juga satu unit sepeda motor dan beberapa plat nomor dan BPKB kendaraan yang tadinya digunakan untuk reward member.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim tengah intens melakukan penyelamatan aset member MeMiles. Sebab, diketahui perusahaan yang bergerak di bidang jasa iklan itu melakukan praktik ilegal karena tidak mengantongi izin untuk menghimpun dana nasabah dari Bank Indonesia.
Dari situ, Polda Jatim terus mengembangkan kasus hingga ada pemanggilan begitu banyak nama-nama public figure sebagai saksi. Di antaranya, Eka Deli Mardiyana, Marcello Tahitoe, Pinkan Ratnasari Mambo, Adjie Notonegoro, Ari Haryo Wibowo Harjdojudanto, Tata Janeeta, Frederica Fracisca Callebaut dan Regina Ivanova.
Serta, ada lima orang tersangka yakni Kamal Terachand Mirchandani, Fatah Suhanda, Martini Luisa alias Dr Eva, Prima Hendika dan Sri Wiwit karena keterkaitannya dalam pengembangan bisnis tersebut.
Advertisement