Penyidik Keluarkan Surat Pencekalan pada Anak Kiai Cabul
Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menyampaikan surat pencekalan kepada MSAT. Ia merupakan tersangka pencabulan terhadap santriwati Pondok Pesantren Majmaal Bahrai Hubbul Waton Minal Iman Shiddiqiyyah.
Surat pencekalan itu dikeluarkan agar tersangka tidak kabur dalam proses penyidikan yang berlangsung di Polda Jatim.
“Saat ini penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap tersangka MSAT, dengan maksud untuk membatasi gerak tersangka MSAT agar tidak bepergian ke luar negeri yang bisa menghambat jalannya proses penyidikan,” ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie, Rabu 29 Januari 2020.
Meski tak kabur keluar negeri, anak dari Kyai Muchammad Muchtar Mu’thi yang merupakan pengasuh pondok pesantren tersebut sudah menghambat proses penyidikan dengan tidak mengindahkan pemanggilan penyidik. Sehingga, Polda Jatim telah mengeluarkan ancaman untuk melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka.
Namun, Polda Jatim memberikan sedikit ruang kepada tersangka untuk menyiapkan diri agar siap memenuhi pemanggilan penyidik dengan memberi tambahan waktu satu minggu, sebelum dilakukan penjemputan paksa.
“Penyidik telah memberi kesempatan kepada MSAT waktu 1 minggu untuk memenuhi panggilan ke-2, dengan pertimbangan diberi waktu 1 minggu agar supaya tersangka MSAT punya waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri memenuhi panggilan ke-2 Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim untuk diambil keterangan,” papar Pitra Andrias Ratulangie.
Sebelumnya, kata Pitra Andrias Ratulangie, tersangka telah mengirimkan orangnya untuk memberi tahu bahwa ia meminta jadwal pemeriksaan diundur dengan alasan yang tidak bisa dituruti oleh penyidik.
“Yang jelas karena hingga saat ini tersangka MSAT belum juga hadir tanpa alasan yang jelas, maka langkah selanjutnya penyidik akan mempersiapkan tindakan kepolisian selanjutnya berupa upaya paksa sesuai ketentuan yang yang berlaku, dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini,” pungkasnya.