Penyidik Kejaksaan Geledah Rumah Dinas dan Kantor Menkominfo
Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggeledah rumah dinas dan kantor Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerald Plate (JGP) pada Rabu 17 Mei 2023.
Menyusul Kejaksaan Agung menetapkan tersangka JGP atas dugaan perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Penyidik menggeledah di dua lokasi. Yaitu di rumah Dinas Menteri Kominfo di Komplek Perumahan Menteri, Jalan Widya Candra V No 27 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kemudian di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat.
Penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana, penyidik melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Menteri Kominfo JGP, sebagai upaya mengummpulan barang bukti dugaan tindak pindana korupsi.
Yaitu penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”Untuk pengumpulan barang bukti,” ujarnya dalam rilis kejaksaan.go.id, Rabu 17 Mei 2023.
Sebelumnya, Tim Penyidik JAM PIDSUS menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI.
Dasarnya sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement