Penyidik Kejagung Periksa 3 Saksi, Kasus Korupsi Impor Garam
Tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) kembali memeriksa tiga orang, kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022.
Tiga orang yang diperiksa ada tiga orang dari swasta yang kerap berhubungan dengan pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI. Yaitu Sekretaris Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) berinisial BAK. Kemudian Sekretaris Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) dan saksi berinisial IHP dari pihak swasta.
Tiga orang saksi diperiksa guna menambah bukti di berkas perkara atas empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016 hingga 2022 ini. Empat tersangka yaitu mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berinisial MK.
Sedangkan tiga tersangka lain, yaitu Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin berinisial FJ. Selanjutnya Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil berinisial YA.
Sedangkan satu orang dari pihak swasta yaitu Ketua Asosiasi Industrik Pengelola Garam Indonesia berinisial FTT. Empat tersangka kini telah ditahan di Kejagung.
Menurut Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti atas kasus dugaan korupsi ini. “Ya untuk melengkapi berkas perkara kasus ini,” tegasnya dalam keterangan tertulis dikutip di laman Kejagung, Kamis 24 November 2022.
Penyidik di Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016 silam. Penetapan tersangka 4 orang ini dilakukan setelah gelar perkara di Kejagung beberapa bulan ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, hasil gelar perkara dan pengumpulan bukti, menetapkan 4 orang jadi tersangka kasus impor garam.
Sedangkan modus operandinya, pada tahun 2018, Kemenperin menerbitkan kuota persetujuan impor garam. Dimana ada 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau Rp2 trilun lebih nilainya.
Sayangnya, proses tersebut dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Akibatnya, garam industri menjadi melimpah. Dampaknya merugikan petani garam lokal. “Harga garam lokal jadi turun,” tegas Jampidsus Kuntadi.
Advertisement