Penyidik Jampidsus Periksa 2 Orang Kasus Dugaan Korupsi SKEBP
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampisus) Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia, Senin 30 Januari 2023.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana, saksi yang diperiksa berinisial AS, tercatat sebagai mantan Direktur Utama pada PT Synerga Tata Internasional. Saksi kedua inisial WAS, dimana saksi WAS merupakan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis pada PT Surveyor Indonesia.
"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama BI dan LHL dalam kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.", ujarnya dalam rilis di akun Kejagung pada Senin 30 Januari 2023.
Dikatakan oleh Kapuspenkum, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara. Yaitu terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.
Penyidik di Jampidsus telah menetapkan LHL selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018 sampai dengan 2019 sebagai tersangka korupsi kegiatan SKEBP daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.
Pihak Kejagung juga telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi SKEBP daging sapi dan rajungan yakni BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018, dan AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018.
Sedangkan tersangka BI dan AN ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 1 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022 silam.