Penyidik Gabungan Periksa Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Penyidik gabungan Mabes Polri kembali memeriksa enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim, Jalan A. Yani Surabaya, Senin 24 Oktober 2022. Namun, satu tersangka yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, tidak bisa memenuhi panggilan polisi.
"Hari ini rencananya enam orang diperiksa, namun satu orang yakni Kabag Ops Polres Malang inisial W belum bisa hadir dan memohon untuk dilakukan penundaan pemeriksaan hari Kamis (27 Oktober 2022)," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Alasan penundaan pemeriksaan karena kuasa hukum tersangka berhalangan hadir. "Jadi yang diperiksa hari ini lima tersangka. Untuk hasilnya kita menunggu perkembangan nanti," pungkasnya.
Seperti dikabarkan Ngopibareng.id sebelumnya, Persebaya berhasil mengalahkan Arema FC dengan skor 3-2 dalam laga pekan ke-11 Liga 1 2022/2023 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022.
Buntut dari hasil tersebut, suporter Aremania kecewa dan meluapkan emosinya dengan turun ke lapangan untuk mendatangi pemain. Aparat pun mengamankan kondisi tersebut hingga muncul penembakan gas air mata.
Suporter panik dan terjadi desak-desakan menuju jalan keluar, hingga jatuh korban. Sedikitnya 135 orang meninggal akibat peristiwa tersebut. Suporter semakin marah dan melampiaskannya dengan merusak sejumlah kendaraan polisi dan fasilitas stadion, terutama di luar arena.
Dari kejadian tersebut polisi bergerak cepat untuk mengungkap kasus dan menetapkan enam tersangka dalam insiden tersebut. Mereka adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Tersangka lainnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarwan.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Advertisement