Penyidik Gabungan Periksa 34 Saksi Tragedi Kanjuruhan
Tim Penyidik Gabungan Mabes Polri kembali memeriksa 34 saksi terkait tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang. "Hari ini pemeriksaan saksi-saksi ada 34 orang" ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin 17 Oktober 2022.
Hanya saja, Dirmanto tidak menjelaskan secara rinci siapa saja saksi-saksi yang diperiksa hari ini.
Namun dari pantauan Ngopibareng.id di Mapolda Jatim, tampak hadir saksi yakni Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru Sudjarno dan tersangka Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema FC.
Terkait detail pemeriksaan, Dirmanto masih belum mau berkomentar hingga pemeriksaan tuntas.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Persebaya berhasil mengalahkan Arema FC dengan skor 3-2 dalam laga pekan ke-11 Liga 1 2022/2023 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022.
Buntut dari hasil tersebut, suporter Aremania kecewa dan meluapkan emosinya dengan turun ke lapangan untuk mendatangi pemain. Aparat pun mengamankan kondisi tersebut hingga muncul penembakan gas air mata.
Suporter panik dan terjadi desak-desakan menuju jalan keluar, hingga jatuh korban. Sedikitnya 132 orang meninggal akibat peristiwa tersebut. Suporter semakin marah dan melampiaskannya dengan merusak sejumlah kendaraan polisi dan fasilitas stadion, terutama di luar arena.
Dari kejadian tersebut polisi bergerak cepat untuk mengungkap kasus dan menetapkan enam tersangka dalam insiden tersebut. Yakni, Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pelanggaran atas Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.