Penyidik Gabungan Geber Rekonstruksi Kanjuruhan di Polda Jatim
Penyidik Gabungan Mabes Polri melakukan rekonstruksi tragedi Kanjuruhan di Lapangan Polda Jatim, Surabaya, Rabu 19 Oktober 2022. Sesuai jadwal kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB.
Berdasar pantauan Ngopibareng.id, lapangan Polda Jatim di-setting seperti Stadion Kanjuruhan. Tampak, anggota Brimob memperagakan aksi dalam pengamanan saat kericuhan.
Dalam rekonstruksi ini tampak hadir langsung Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Dikabarkan pula hadir perwakilan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta serta, saksi dan tiga tersangka dari anggota kepolisian.
"Iya, saksi-saksi dan tersangka dihadirkan yang kira-kira mengetahui. Kira-kira tiga tersangka yang akan direkonstruksi, anggota (Kepolisian)," kata Kabid Humas Polda Jatim, Dirmanto.
Ia mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan sebagai tahapan penyidikan oleh tim gabungan untuk mempercepat proses hukum.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Persebaya berhasil mengalahkan Arema FC dengan skor 3-2 dalam laga pekan ke-11 Liga 1 2022/2023 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022.
Buntut dari hasil tersebut, suporter Aremania kecewa dan meluapkan emosinya dengan turun ke lapangan untuk mendatangi pemain. Aparat pun mengamankan kondisi tersebut hingga muncul penembakan gas air mata.
Suporter panik dan terjadi desak-desakan menuju jalan keluar, hingga jatuh korban. Sedikitnya 133 orang meninggal akibat peristiwa tersebut. Suporter semakin marah dan melampiaskannya dengan merusak sejumlah kendaraan polisi dan fasilitas stadion, terutama di luar arena.
Dari kejadian tersebut polisi bergerak cepat untuk mengungkap kasus dan menetapkan enam tersangka dalam insiden tersebut. Antara lain Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarwan.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.