Polda Jatim Belum Temukan Calon Kepala Daerah Pesan Dokumen Palsu
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur belum menemukan adanya calon kepala daerah yang memesan dokumen palsu untuk mendulang suara di Pilkada Serentak 2020.
"Sampai saat ini kita belum temukan itu. Tapi dengan fakta-fakta ini, tidak menutup kemungkinan. Kita antisipasi jangan sampai modus ini dipakai untuk kepentingan Pilkada nanti. Berdasar keterangan tersangka memang pemesannya pribadi," ungkap Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie saat ditemui, Jumat 21 Februari 2020.
Sebab, sebelumnya diindikasi bahwa praktik pemalsuan dokumen yang dilakukan AS, 44 tahun, asal Blitar, digunakan sebagai sarana pemenuhan suara bagi para calon kepala daerah. Utamanya, bagi calon independent yang membutuhkan syarat KTP.
Karena itu, Polda Jatim melalui Satgas Jogoboyo melakukan penindakan cepat lantaran akan disalahgunakan untuk berbagai hal, bukan hanya pemenuhan suara saja.
Berdasar pengalaman, ada berbagai informasi yang menyatakan ditemukannya data-data ganda dalam Pemilu 2019.
"Dengan terungkapnya ini, kita mengantisipasi kaitannya dengan pesta demokrasi 2020 ini. Jangan sampai modus tersebut digunakan untuk memanipulasi suara. Makanya kasus ini akan kita kembangkan terus," ungkap Pitra.
Dalam kasus ini, penyidik mendapati bahwa dokumen palsu itu digunakan untuk membuat paspor dan berbagai dokumen lain yang membutuhkan E-KTP dan Kartu Keluarga.
Dengan itu, tersangka dijerat pasal 263 pemalsuan dan Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.