Penyidik Bareskrim Polri Periksa 6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Penyidik Kasubdit 3 Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap empat terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya, Eky, yang terjadi pada 2016 silam. Para terpidana saat ini berada di Rutan 1 Bandung, Kebon Waru. Mereka adalah Rivaldi, Eka Sandi, Suprianto, dan Hadi Saputra.
Penyidik tiba di Rutan 1 Bandung sekitar pukul 13.20 WIB. Mereka mengendarai mobil Kijang Innova berwarna silver. Empat penyidik membawa sejumlah berkas yang disimpan dalam boks kontainer serta sebuah mesin printer.
Polmer Sirait, kuasa hukum terpidana mengatakan, pemeriksaan ini terkait laporan keterangan palsu yang dilaporkan Aep dan Dede pada 2016.
"Karena ruangannya terbatas, hanya 17 orang kuasa hukum yang mendampingi di ruangan khusus untuk melakukan berita acara pemeriksaan (BAP)," tambahnya.
"Pemeriksaan biasanya memakan waktu cukup lama, bisa mencapai tiga jam. Ada empat orang yang diperiksa di Rutan 1 Bandung, sementara dua orang diperiksa di Lapas Jelekong," tegasnya.
Dua terpidana yang diperiksa penyidik di Lapas Jelekong yakni Eko dan Jaya.