Penyewa Lahan Terdampak PT KAI di Banyuwangi Minta Kompensasi
Satu persatu warga penyewa lahan PT KAI yang terdampak rencana perluasan Stasiun Kereta Api (KA) Banyuwangi Kota buka suara. Lagi-lagi warga mengeluhkan tidak adanya kompensasi dari pihak PT. KAI. Karena bangunan yang berdiri di lahan milik PT KAI nilainya mencapai ratusan rupiah.
Pemilik Angkringan Company Man, Vicky AP, 42 tahun mengatakan, bangunan semi permanen yang digunakannya untuk tempat usaha angkringan menghabiskan biaya kurang lebih Rp500 juta. Bangunan itu mulai dibangun tahun 2018 dan dioperasikan pada 1 November 2020. “Per 1 November 2022 kemarin sudah saya tutup, padahal belum BEP (break event point),” jelasnya, Kamis, 3 November 2022.
Vicky juga terpaksa merumahkan 12 orang pegawainya yang selama dua tahun terakhir ini bekerja di angkringan Company Man. Dia juga menyayangkan pemberitahuan rencana perluasan Stasiuan KA Banyuwangi Kota ini juga terkesan dadakan. “Paling akhir 30 November 2022 ini sudah harus clear, istilahnya sudah serah terima dengan KAI,” tegasnya.
Dia menjelaskan, kalau dibongkar, kemungkinan 75 persen bahan bangunan tempat usahanya itu masih bisa digunakan. Karena bangunannya banyak menggunakan struktur kayu. Namun demikian, dia memperkirakan kerugian yang diterimanya tetap besar. “Kalau tidak ada kompensasi, kerugian saya sekitar Rp200 juta,” jelasnya.
Sebenarnya, lanjut Vicky, seluruh penyewa lahan PT. KAI ini menginginkan kompensasi atas bangunan yang telah didirikan. Dia menyebut, kalaupun tidak ada kompensasi, setidaknya ada semacam biaya pengganti biaya bongkar bangunan. “Kalau masalah kompensasi sudah kita sampaikan pada saat rapat dengan PT. KAI. Dipastikan tidak ada kompensasi,” ujarnya.
Dikonfirmasi mengenai kompensasi bagi warga yang terdampak perluasan Stasiuan KA Banyuwangi Kota ini, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Azhar Zaki Assjari menyatakan, PT. KAI tidak dapat memberikan permintaan kompensasi seperti yang diinginkan penyewa lahan di sekitar Stasiun Banyuwangi Kota.
Dia menegaskan, mengacu isi perjanjian kontrak sewa antara PT KAI dengan warga penyewa lahan PT KAI terdapat klausul yang menyatakan penyewa lahan yang mengembalikan lahan sewanya pada PT KAI wajib mengosongkan obyek sewa dalam keadaan baik. “Dulunya, di sekitar Stasiun Banyuwangi Kota ini merupakan lahan kosong,” tegasnya.
Advertisement