Penyewa Jasa Vanessa Angel Bakal Dihadirkan di Sidang Pekan Depan
Sidang lanjutan dua muncikari prostitusi daring, Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta akan digelar pada Senin 1 April 2019, pekan depan, dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu mengatakan pihaknya telah menyiapkan panggilan terhadap sejumlah saksi untuk memberikan keterangan dalam kasus yang melibatkan sejumlah artis ibu kota tersebut. Salah satu saksi itu adalah Rian Subroto.
Rian adalah pria yang disebut-sebut penyewa jasa layanan artis Vanessa Angel dan Avriellia Shaqilla. Rian diketahui sebagai pengusaha tambang di Lumajang, Jawa Timur ini yang rela mengeluarkan pundi-pundi sebesar Rp 80 juta plus Rp 25 juta untuk mengencani dua artis tersebut.
"Iya tentu (Rian) akan kami hadirkan," kata Sri Rahayu, saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa 26 Maret 2019.
Tak hanya Rian, Sri juga mengatakan bahwa oihaknya juga akan memanggil sejumlah pelanggan yang pernah menggunakan jasa kedua muncikari tersebut.
Namun, ia enggan membeberkan jumlah pasti berapa pria pelanggan yang pernah memesan layanan seks komersial tersebut melalui Endang dan Tentri. "Ada yang domisili Surabaya. Ada juga yang Jakarta," ujar Sri.
Yang pasti, kata Sri, pada persidangan berikutnya JPU akan memanggil 5 orang saksi fakta yang berkaitan dengan kasus prostitusi online artis dan model.
Sri mengatakan, sidang pemeriksaan saksi itu juga akan berjalan tertutup, awak media juga tak diperkenankan meliput di dalam ruang sidang. "Saya lupa siapa saja. Tapi sidangnya tertutup, ya," kata wanita berhijab tersebut.
Selain saksi fakta, JPU juga akan menghadirkan saksi ahli demi membuktikan dakwaan yang diberikan. Saksi ahli akan dihadirkan usai seluruh saksi fakta memberikan keterangannya.
Kendati demikian, Sri belum bisa menyebut berapa jumlah saksi keseluruhan yang disiapkan oleh JPU untuk kasus tersebut.
Endang dan Tentri sendiri merupakan dua dari empat tersangka muncikari kasus prostitusi online yang diungkap aparat Polda Jatim sejak Januari 2019 lalu.
Keduanya menjadi terdakwa atas Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (frd)
Advertisement