Penyesuaian Tarif Penyeberangan Ditunda sampai Waktu yang Belum Ditentukan
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi menunda kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi pada lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin, Kamis, 31 Oktober 2024 di Jakarta.
"Penundaan kenaikan tarif ini dilakukan karena mempertimbangkan perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan bisa diterima oleh para pengguna jasa," ujar Dirjen Risyapudin, melalui rilis yang diterima Ngopibareng.id Jumat, 1 November 2024, pagi.
Dijelaskan, kebijakan peningkatan tarif angkutan penyeberangan mengalami penundaan hingga waktu yang belum ditentukan sehingga hari ini masih menggunakan tarif yang berlaku sebelumnya.
Semula rencana kenaikan tarif angkutan penyeberangan tersebut akan dilakukan per tanggal 1 November 2024 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
"Adapun penyesuaian tarif dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta keberlangsungan usaha dan operasional industri angkutan penyeberangan," pungkasnya.
Advertisement