Penyesalan Pelaku Setelah Tipu 59 Calon Jemaah Haji
Murtaji Junaedi merasa menyesal setelah menipu 59 calon jemaah haji. Ia mengira endingnya tak seperti saat ini yang kini ia mendekam di penjara. Padahal Murtaji Junaedi mengatakan, awalnya dirinya percaya dengan Syaifullah yang mengaku sebagai pegawai Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Syaifullah mengaku bisa membantu mempercepat keberangkatan haji tahun ini. Namun sayang semua itu hanya omongan belaka.
Murtaji Junaedi merasa ditupu oleh Syaifullah. Syaifullah masih akan dipanggil oleh Polda Jatim Senin pekan depan. Murtaji Junaedi mengatakan Syaifullah yang menerima transferan uang dari 59 calon jemaah haji.
Murtaji Junaedi mengatakan dirinya dikenalkan oleh seseorang yang mengaku oknum dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Oknum tersebut menawarkan program khusus dari Kementerian Agama pusat untuk percepatan pemberangkatan haji.
"Saya dikenalkan dengan seseorang bernama Syaifullah dari teman lama dari 2018. Kemudian dia bilang bahwa ada program khusus dari Kemenag pusat," kata Junaedi Jumat 9 Agustus 2019.
Saat itu, Murtaji Junaedi tak langsung percaya. Dia menanyakan siapa orang tersebut hingga memiliki akses. Namun, oknum itu meyakinkan Junaedi agar mau mencari orang untuk ikut dalam programnya. Akhirnya ia pun termakan omongan Syaifullah.
"Kemudian saya tanya, njenengan ini sebagai apa? Dia katanya punya orang dekat. Kemudian berkembang sampai dapat 59 orang tersebut," tambah dia.
Selain itu, Murtaji Junaedi juga menambahkan oknum itu juga cukup meyakinkan. Dia pun tak merasa curiga karena keduanya intensif berkomunikasi dan bertemu. Namun pertemuan yang mereka lakukan tak pernah di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
"Saya waktu itu memang tidak ada rasa kecurigaan. Saya percaya saja bahwa itu benar. Karena orangnya sudah bertemu bukan hanya sekali, tapi sudah sekitar enam kali bertemu," ujar dia.
Sebelumnya, sebanyak 59 orang berseragam haji melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Warga yang berasal dari beberapa daerah di Jatim ini merasa tertipu karena tak jadi berangkat haji.
Padahal, mereka sudah membayar sejumlah uang mulai Rp 5 juta hingga Rp 35 juta agar bisa mendapat kuota pemberangkatan haji di tahun ini. Polisi akhirnya menetapkan koordinator penyelenggara sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Advertisement