Penyerangan Pos Jaga Polda Sumut Berhasil Digagalkan
Dua orang penyerang Pos Jaga Mapolda Sematera Utara, AR dan SP menikam Aiptu Martua Sigalingging terlebih dahulu untuk merebut senjata api yang dibawa korban. Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Rina Sari Ginting mengatakan, rencananya kedua pelaku tersebut akan melakukan serangan berikutnya terhadap anggota Polri dan TNI.
Namun, kata Rina, upaya AR (30) dan SP (47) merebut senjata milik Aiptu Martua digagalkan personel Brimob. Ketika kejadian penyerangan, rekan Aiptu Martua yang berada di pos Pintu 3 yakni Brigadir E Ginting berteriak meminta bantuan. Personel Brimob yang dekat pos jaga mendengar teriakan Ginting dan langsung menembak pelaku.
"Satu meninggal di tempat, dan satu lagi kena paha, dua peluru, dan masih hidup," terang Rina, Senin (26/6).
AR tewas di lokasi setelah terkena tembakan anggota Brimob. Sedangkan SP masih kritis. AR diketahui merupakan warga Jalan Sisingamangaraja, Simpang Limun, Medan, Sumatera Utara. AR berprofesi sebagai penjual jus. Sedangkan SP merupakan warga Jalan Pelajar Ujung, Gang Kecil, Medan. Dia berprofesi sebagai penjual rokok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV, kedua pelaku masuk ke area Mapolda Sumut dengan cara melompat pagar di bagian kiri Mapolda Sumut. Para pelaku telah memetakan wilayah Mapolda Sumut sebelum melakukan penyerangan pada Minggu (25/6) dini hari.
Rina menambahkan, selain hendak merebut senjata api milik Aiptu Martua Sigalingging, kedua pelaku juga berniat melakukan pembakaran terhadap pos jaga Pintu 3 Mapolda Sumut. Tapi, niat kedua pelaku yang ingin membakar pos sudah diketahui dari penemuan barang bukti berupa dua botol berisi BBM jenis Premium dan sebuah korek api.
Dikatakan Rina hingga saat ini, polisi telah memeriksa 12 orang saksi terkait penyerangan Pos Jaga Polda Sumut. Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain AR dan SP, polisi telah menetapkan tersangka baru yang bernama Boboy. (trs/ant)
Advertisement