Penyerangan Majelis Hakim, Polisi Segera Periksa Terlapor
Polisi sudah meminta keterangan 8 orang saksi terkait kasus penyerangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi oleh M. Yunus Wahyudi beberapa waktu lalu. Dalam waktu dekat, rencananya penyidik akan meminta keterangan Yunus selaku terlapor.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu menyatakan, kasus penyerangan Majelis Hakim PN Banyuwangi itu sudah naik ke tingkat penyidikan sejak pekan lalu.
"Minggu kemarin sudah naik sidik, tinggal memberkas. Kemudian memeriksa terlapor," tegasnya, Kamis, 2 September 2021.
Rencananya, menurut lulusan akademi polisi (Akpol) tahun 2000 ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Yunus Wahyudi selaku terlapor dalam kasus penyerangan Majelis Hakim PN Banyuwangi ini.
"Minggu ini (pemeriksaan pada Yunus Wahyudi)," tegasnya.
Sejauh ini, lanjut Nasrun, sudah ada delapan saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ini. Mereka terdiri dari saksi pelapor dan saksi lain yang mengetahui peristiwa penyerangan terhadap majelis hakim PN Banyuwangi tersebut.
Dia menambahkan, penyidik telah melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Olah TKP ini wajib dilakukan untuk memastikan peristiwa itu dan tindak pidana itu ada.
"Sehingga kita wajib hukumnya untuk melaksanakan olah TKP," tegasnya.
Adapun barang bukti yang sudah dikantongi polisi di antaranya microfon yang rusak, dan rekaman kamera CCTV yang ada di PN Banyuwangi. Rekaman CCTV ini akan diperiksakan di laboratorium forensik.
"CCTV itu pun kita cek ke labpfor untuk diuji kebenarannya dari pada CCTV tersebut," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, pengacara Yunus Wahyudi, M. Sugiono, menyatakan, penyerangan yang dilakukan kliennya merupakan aksi spontanitas yang tidak direkayasa. Menurutnya, Yunus kaget atas putusan yang dibacakan majelis hakim yang menyidangkan perkaranya saat itu.
"Kalaupun Majelis Hakim melaporkan itu, itu haknya beliau melaporkan. Saya sebagai penasihat hukum akan mendampingi Yunus sampai di manapun. Saya siap mengikuti prosesnya sampai tingkatan apapun," tegasnya.
Mengenai rencana pemeriksaan kliennya terkait kasus penyerangan itu, Sugiono mengaku belum ada pemeriksaan pada kliennya. Menurutnya, panggilan untuk proses pemeriksaan juga belum ada.
"Kalau Yunus dipanggil pasti ngabari saya," tegasnya.
Untuk diketahui, terpidana kasus menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, M. Yunus Wahyudi menyerang ketua majelis hakim PN Banyuwangi yang menyidangkan perkara yang menjeratnya.
Peristiwa itu terjadi sesaat setelah majelis hakim memvonis pria yang dikenal sebagai aktivis anti masker ini dengan hukuman penjara 3 tahun. Majelis Hakim PN Banyuwangi akhirnya resmi melaporkan kasus ini ke polisi pada Senin, 23 Agustus 2021.
Advertisement