Penyerang Novel Baswedan Divonis Dua Tahun Penjara
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada terdakwa penyiram air keras di wajah Novel Baswedan, Kamis 16 Juli 2020. Vonis hakim lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.
Dilansir dari Republika, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terencana kepada Novel Baswedan. "Menyatakan terdakwa Rahmat Kadir bersama-sama dengan terdakwa Ronny Bugis melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka berat," ujar Ketua Majelis Hakim Djumyanto, Kamis 16 Juli 2020.
Sejumlah pertimbangan yang memberatkan terdakwa antara lain, dua anggota Brimob dinilai mencederai institusi Polri. Sedangkan yang meringankan, dua terdakwa telah berterus terang dan meminta maaf kepada korban dan keluarganya, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan yang digelar terpisah tersebut, majelis hakim membacakan berkas setebal 232 halaman, serta membawa sejumlah barang bukti di antaranya, gamis, kopiah, dan sandal yang digunakan Novel Baswedan saat peristiwa terjadi. Pada barang bukti tersebut juga disampaikan mengandung asam sulfat dari air aki.
Vonis yang disampaikan juga lebih berat satu tahun dibanding tuntutan yang disampaikan oleh JPU pada 11 Juni lalu, dengan tuntutan satu tahun penjara dan menyebut dua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras pada wajah Novel Baswedan.
Diketahui peristiwa penyiraman air keras pada Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017 dan persidangan mulai digelar pada Maret 2020.
Berita ini mengalami koreksi pada pukul 22.19 WIB. Redaksi memohon maaf.