Penyerahan Berkas, Polisi Akan Tampilkan Ferdy Sambo ke Publik
Ferdy Sambo bersama tersangka lain akan ditampilkan di publik bersama pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus pembunuhan berencana kematian Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum pekan depan.
Para tersangka yang ditampilkan bersama barang bukti ke publik ini sesuai dengan prosedur.”Ya prosedurnya memang seperti itu,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo di merdeka.com di Jakarta Timur, Sabtu 1 Oktober 2022.
Rencananya berkas para tersangka berikut barang bukti dari penyidik polisi diantar ke jaksa penuntut umum pada Senin 3 Oktober atau Rabu 5 Oktober 2022. Sedangkan kepastian waktunya tinggal ditentukan penyidik.
Menurut Lisyo Sigit untuk penanganan perkara Ferdy Sambo Cs, sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Penanganan ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam menuntaskan kasus secara tegas dan transparan.
"Saya kira Beliau (Presiden Jokowi) sudah pernah mengarahkan semuanya sudah on the track dan tentunya kita ingin menunjukkan ke masyarakat bahwa kami Polri dari awal komit untuk memproses kasus ini secara tuntas secara tegas dan transparan, saya kira publik bisa melihat perjalanan kasus yang ada," tutupnya.
Kejaksaan Agung menyiapkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun dakwaan atas Ferdy Sambo kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Dari 30 JPU nantinya akan dibagi menjadi lima tim.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dari 30 JPU dibagi lima tim berikut lima pemisahan berkas perkara pidana. “Satu tim akan ada enam jaksa dan satu tersangka,” ujarnya, Kamis 1 September 2022.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP), tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Pengiriman berkas perkara dari penyidik polisi ke jaksa dilakukan pada Jumat 12 Agustus 2022.
Ada lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Yaitu Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Kemudian Bharada Eliezer alias Bharada E, Bribka Ricky Rizal alias (RR), dan Kuat Ma’ruf, sopir pribadi Putri Candrawathi. Lima tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subside Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Ancamannya, hukuman mati, penjara seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.
Advertisement