Penyelundupan Sabu ke Lapas Banyuwangi Digagalkan
Upaya menyelundupkan narkoba ke Lapas Banyuwangi berhasil digagalkan. Petugas lapas pada Kamis, 3 November 2022 berhasil menggagalkan narkoba jenis sabu yang dikirimkan melalui jasa kurir dengan disembunyikan di sandal.
“Pada saat itu ada tiga petugas yang melakukan layanan titipan makanan. Dari situ diketahui barang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu diselundupkan oleh seseorang,” jelas Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto.
Wahyu menambahkan, sekitar pukul 09.50 WIB, seorang pria yang mengaku sebagai jasa pengiriman barang berinisial JS, 43 tahun, warga Banyuwangi, datang ke tempat layanan penitipan makanan Lapas Banyuwangi. Dia menitipkan makanan ringan, sabun, shampo sachet dan beberapa makanan lain serta sepasang sandal.
Sesuai prosedur yang berlaku setiap barang titipan diperiksa. Saat mengecek barang, petugas mencurigai sandal yang dititipkan. Karena umumnya napi lebih suka menggunakan sandal jepit biasa.
“Ini sandalnya kok tebal, makanya diperiksa secara seksama. Ditemukanlah 3 paket yang diduga sabu di dalam sandal,” tegasnya.
Dia menambahkan, barang-barang tersebut menurut JS akan diberikan kepada napi berinisial AF. Menurut Wahyu, AF merupakan napi perkara narkoba yang sedang menjalani pidana 6 tahun subsider 3 bulan.
Hasil interogasi awal, JS mengaku mendapatkan order untuk mengirimkan barang tersebut dari seorang perempuan berinisial M, warga Banyuwangi. Dia mengaku mendapatkan upah Rp20 ribu untuk pengiriman barang tersebut. Belakangan diketahui, M merupakan istri dari napi yang juga sedang menjalani pidana di Lapas Banyuwangi berinisial HP.
“Jadi setelah kita kembangkan, bisa kita ambil kesimpulan bahwa H inilah yang mempunyai istri M, yang mengirimkan barang (sabu) tersebut,” tegasnya.
Dijelaskannya, begitu mendapatkan temuan ini, pihaknya segera berkoordinasi Polresta Banyuwangi menindaklanjuti dengan memeriksa JS sekaligus melakukan pengembangan. Dua warga binaan Lapas Banyuwangi yang diduga terlibat yakni AF dan HP langsung diamankan.
Menurut Wahyu, kedua napi itu akan diberikan sanksi sesuai Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013. Sanksinya, yang bersangkutan dimasukkan ke dalam strap sel selama 6 kali 2 hari. Kedua napi ini juga dimasukkan dalam register F yaitu pencabutan hak-hak yang bersangkutan sebagai napi. Misalnya remisi, pembebasan bersyarat dan hak lainnya.
“Jadi selama enam bulan yang bersangkutan sama sekali tidak kita berikan hak-haknya. Untuk prosesnya kita serahkan pada Polresta,” tegasnya.
Advertisement